Edy Siswanto
Seorang teman mengingatkan penulis. Dengan penuh rasa khawatir dan bilang jangan pakai aplikasi "Zoom berbahaya". Bisa disadap dan dibobol, diretas, dan menyerang mobil banking di hp pengguna. Makanya kalau sudah selesai digunakan bisa langsung di uninstall.Â
"Karena aplikasi tersebut  menyalin informasi, salah satunya berupa data m-banking yang ada di smartphone pengguna. Maka dari itu aplikasi tersebut tidak direkomendasikan dibeberapa instansi. Tulis teman mengingatkan". Benarkah?
Yang memang semua yang berhubungan dengan intenet punya banyak peluang dibobol. Bisa saja segala kemungkinan terjadi. Bisa diretas oleh para hacker-tak bertanggung jawab. Bukan hanya aplikasi zoom. Yang lainnya juga bisa saja.
Menjadi pertanyaan apakah benar pemakaian zoom dilarang, termasuk dalam dunia pendidikan? Apakah sudah ada surat pelarangan dari Kemendikbud?
Beberapa sekolah menggunakan zoom. Zoom menjadi paltform digital terbanyak dipakai vicon diseluruh dunia. Terutama dalam Work Form Home. Masa pandemi Covid-19. Tak ayal mungkin saja persaingan bisnis antar platform digital tak terelakan. Saling serang dan cari kelemahan.
Karena zoom banyak kelebihan, jernih, Â suara dan gambar bagus, fitur mudah operasikan, bisa menjangkau banyak partisipan dan banyak kelebihan lain.
"Zoom menyatakan saat ini ada 200 juta meeting digelar per hari dan meskipun memang ada kelemahan serius ditemukan, mungkin bisa dikatakan bahwa 199 juta di antara meeting itu tidak dalam bahaya," sebut Joe Tidy, jurnalis keamanan siber BBC.
Seperti penulis gunakan aplikasi zoom, sebagai vicon tgl 22 April 2020. Membahas verifikasi nilai kelas XII, dan besok tgl 30 April 2020 penulis gunakan untuk rapat pleno kelulusan kelas XII. Selama ini belum ada laporan terjadi masalah.
Sejauh ini belum ada larangan dari kemendikbud terkait pemakaian zoom cloud meeting di dunia pendidikan.
Sejauh penulis tahu, yang sudah melarang adalah Kemenhan dan BNPT. Â