Mohon tunggu...
edy setiadi
edy setiadi Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

PMI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Piracy dan Privasi pada Masyarakat Informasi

6 Januari 2021   09:30 Diperbarui: 6 Januari 2021   09:47 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

istilah masyarakat informasi (information society) sering dipakai untuk mendeskripsikan tentang sarana masyarakat dalam bidang ekonomi telah beralih pada teknologi informasi dengan intensitas tinggi dalam kehidupan sehari-hari.  

masyarakat telah mendominasi atas penggunaan teknologi yang sama atau kompatebel untuk berbagai kegiatan pribadi, sosial, pendidikan, bisnis bahkan untuk mengisi waktu luang. Teknologi tersebut mempunyai kemampuan untuk mengirim, menerima, dan pertukaran data digital dengan cepa tantara tempat-tempat terlepas dari jarak. Di bidang bisnis, Sebagian besar transaksi keuangan seperti dilakukan perbankan telah menggunakan teknologi informasi, seperti layanan bank internet e-banking, mobile banking, dan lainnya. 

Manusia modern tak bisa lepas dari teknologi informasi dalam melakukan aktivitas sehari-hari, yng dilakukan melalui mailing list, email serta berinteraksi dengan komunitas dunia maya. Jadi, bisa dikatakan bahwa pengolahan informasi adalah inti dari kegiatan manusia modern dengan menggunakan teknologi baru. 

Hal ini memiliki implikasi pada segala aspek kehidupan masyarakat dan mengubah cara manusia modern dalam melakukan berbagai aktivitas di bidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, bahkan dalam memanfaatkan waktu luang untuk mengkonsumsi dan memproduksi informasi.Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software) pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas perangkat lunak yang dilindungi undang-undang. 

Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa Salinan ke computer personal atau kerja.

Contoh : pembajakan software aplikasi, lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4) dan lain-lain. 

Barangkali ada diantara kita ada yang tidak sadar bahwa aktivitas kehidupan sehari-hari yang kita jalani telah melanggar hak cipta orang lain. Tidak lain dan tidak bukan adalah membajak telah menjadi keseharian Sebagian dari kita tanpa rasa bersalah telah melakukannya. Sadarkah dampak negative dari pembajakan? Tentu saja salah satunya adalah membuat penjahat pelaku. 

Piracy juga dapat diistilahkan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau counterfeiting (pemalsuan) yang berkaitan dengan internet dan biasanya bersifat illegal bahkan cenderung tergolong aksi criminal.

Privasi merujuk padanan  dari Bahasa inggris Privacy adalah kemampuan satu atau kelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari public, yang mana seseorang mengontrol arus informasi mengenai diri sendiri. Penggambaran lainnya mengenai privasi adalah hak individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia membuka dirinya kepada orang lain.

Privasi juga memiliki pengertian informasi yag berkaitan dengan individu seseorang yang dapat di indentifikasikan atau orang yang terindentifikasi, termasuk di dalamnya seperti nama, nomor telepon, alamat, E-mail, nomor lisensj mobil, karakteristik fisik (dimensi wajah, sidik jari, tulisan tangan dan lainlain), nomor kartu kredit dan hubungan keluarga. Privasi merupakan hak indivdu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang tidak diberi izin untuk melakukannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun