Mohon tunggu...
edy mulyadi
edy mulyadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

masih jadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money

PLTU Riau-1, RUPTL, dan Sofyan

30 April 2019   15:53 Diperbarui: 30 April 2019   16:15 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana pembangunan Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1 berujung kisruh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menenggarai adanya pelanggaran hukum. Bukan itu saja, badan anti rasuah tersebut bahkan sudah menetapkan sejumlah nama kondang sebagai tersangka.  Ada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Yang teranyar, Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir pun menyandang yang sama.

Tulisan ini sama sekali tidak bermaksud menyoal stempel tersangka para tokoh tadi. Tentu saja, itu menjadi ranah para praktisi hukum. Saya tidak punya secuil pun otoritas di domain ini.  Tapi, ada baiknya kalau  kita memahami kasus PLTU Riau-1 dalam bingkai yang lebih luas, dalam kerangka Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

RUPTL adalah pedoman pengembangan sistem tenaga listrik di wilayah usaha PLN untuk sepuluh tahun mendatang. Dalam penyusunannya, RUPTL tidak semata untuk memenuhi kebutuhan listrik sepuluh tahun ke depan, tapi juga mempertimbangkan jenis energi primer yang akan digunakan. Antara lain, Energi Baru dan Terbarukan (EBT), gas, batubara, dan minyak bumi.

Tentu saja, RUPTL juga harus mempertimbangkan dana yang dibutuhkan agar lebih ekonomis. Tujuannya supaya bisa dihasilkan listrik yang cukup, andal serta pemanfaatan energi primer yang tersedia secara kontinyu dan  berorientasi pada pengelolaan lingkungan hidup yang bersih. Dengan begitu, inefisiensi perusahaan dapat ditangkal sejak tahap perencanaan.

Proyeksi kebutuhan tenaga listrik dapat dihitung melalui dua jenis pendekatan. Pertama, melalui pertumbuhan penduduk yang fokusnya pembangunan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan. Kedua, lewat pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Kebijakan ketenagalistrikan juga  merujuk pada beberapa aspek lain. Seperti, ekonomi makro, rasio elektrifikasi, pertumbuhan penduduk, dan focus group discussion (FGD). Nah,  FGD ini melibatkan banyak pihak, di antaranya Kementerian/Lembaga terkait, Pemprov dan badan usaha, serta Dewan Energi Nasional (DEN).

Khusus terkait ekonomi makro dan pertumbuhan ekonomi, ia mengacu pada APBN. Sedangkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) berpedoman kepada visi ekonomi Indonesia yang disusun oleh Bappenas. Pembuatan RUKN merupakan amanat dari Kebijakan Energi Nasional (KEN). Salah satu pihak penting dalam penyusunan RUKN adalah Pemerintah Daerah yang diminta membuat perencanaan pembangkit listrik sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya masing-masing.

Perencanaan pembangkit listrik berbasis potensi daerah bertujuan untuk memenuhi target ketahanan energi nasional. Jika suatu daerah memiliki tambang batubara, maka bisa dibuat mine-mouth coal-fired power plant atawa pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang. Begitu pula jika terdapat geothermal, maka sebaiknya membangun pembangkit berbasis panas bumi.

Ketentuan yang ada juga mengharuskan penyusunan RUPTL melalui tahapan yang sangat panjang, mulai tingkat daerah yang tertuang dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan RUKN dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Energi Nasional dan visi ekonomi Indonesia lima hingga 10 tahun mendatang.

Sampai di sini cukup mudheng (paham)soal RUPTL, ya. So, begitu banyak pihak yang terkait dan terlibat dalam penyusunannya. PLN hanyalah salah satu pemangku kepentingan  yang terlibat dan dilibatkan. Dirut PLN? Yah, apalagi. Katakanlah dia punya wewenang gede banget di perusahaan, tetap saja Sofyan dipagari prinsip-prinsip Good Coorporate Governance (GCG).

Sejarah PLTU Riau-1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun