Bagaimana mungkin orang asing menjual komoditas milik Indonesia kepada rakyat Indonesia dengan klaim kepemilikan hingga 2041? Lha wong kontraknya saja belum tentu diperpanjang, bagaimana mungkin kita begitu bodohnya membeli barang milik sendiri dengan kalkulasi semacam itu?
Soal participating interest hanyalah salah satu bukti betapa keblingernya para pejabat publik kita. Masih ada lagi. Kalau transaksi ini jadi berlangsung, maka Pemerintah Indonesia masih harus keluar fulus lagi untuk menanggung biaya produksi. Jika dikumpulkan, jumlahnya bisa mencapai Rp 55 triliun.
Sebenarnya ada pilihan lain yang cerdas, mudah, dan nyaris tanpa keluar biaya. Caranya, biarkan saja Freeport sampai 2021.
Saat itu dengan sendirinya tambang Grasberg senilai US$60 miliar akan kembali jadi milik Indonesia. Freeport pun harus hengkang dari sini.
Soal pengelolaan tambang berikutnya, mosok sih dari 260 juta jiwa lebih penduduk Indonesia tidak ada yang mampu? Kecuali, kalau para menterinya memang bermental inlander dan lebih suka menjadi antek asing! (*)
Jakarta, 27 April 2018
Edy Mulyadi, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H