Mohon tunggu...
edy mulyadi
edy mulyadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

masih jadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak Jeblok, Malak Lagi-Ngutang Lagi?

10 Oktober 2017   16:00 Diperbarui: 10 Oktober 2017   16:11 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagai pejuang neolib yang kelewat percaya diri (PD), Sri selalu saja merasa bisa menyodorkan dalih untuk membuat utang baru. Salah satunya dengan mengatakan, utang tetap sangat diperlukan agar defisit APBN tidak melebar. Di sisi lain, UU memberi batas tolerasi defisit APBN maksimal sebesar 3% dari PDB. Jadi, supaya tidak menabrak UU, ya defisit harus dikurangi. Caranya, buat utang baru lagi.

Dia juga merasa nyaman-nyaman saja terus membuat utang baru. Alasannya, Indonesia punya sumber daya alam (SDA) yang berlimpah ruah yang bisa dijual untuk membayar utang. Lagi pula, katanya lagi, bukankah jumlah utang masih di bawah 30% dari PDB? Angka ini jauh di bawah batas aman seperti yang diatur dalam UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 60% dari PDB.

Padahal rasio utang terhadap PDB tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya dari kemampuan negara dalam membayar utangnya. PDB hanyalah output atas seluruh unit usaha yang ada dalam wilayah negara tertentu. Ia cuma perhitungan statistik belaka, sama sekali tidak berbentuk cash. Di sinilah kuncinya.

Kalau mau fair, utang harus diperbandingkan dengan kemampuan pemerintah melunasi utang-utangnya. Artinya, lebih tepat bila membandingkan utang pemerintah plus bunga dengan penerimaan negara, baik dari sisi pajak maupun nonpajak, yaitu ekspor.

Data Kemenkeu menyebutkan, setiap tahun rasio pembayaran cicilan utang pemerintah, termasuk bunga, terhadap penerimaan negara dari pajak dan nonpajak, cenderung naik. Pada 2011 rasionya sekitar 19,03%. Namun angkanya melejit jadi 27,87% pada 2016. Sedangkan rasio pembayaran cicilan utang pemerintah plus termasuk bunga terhadap penerimaan perpajakan meningkat dari 26,25% pada 2011 jadi 32,31% di 2016.

Sudah gawat

Berdasarkan data-data rasio tadi, sedikitnya ada dua yang gawat. Pertama, beban pembayaran utang pemerintah terus naik. Kedua, kemampuan pemerintah dalam menghasilkan penerimaan negara, baik pajak maupun nopajak, untuk membayar kembali utang justru kian melemah. Maknanya, kemampuan fiskal untuk mengurangi beban utang sesungguhnya rendah. Sayangnya, pemerintah jarang sekali mengumumkan rasio utang terhadap penerimaaan negara, tapi justru cenderung menutupinya.

Sebagai Menkeu yang doktor ekonomi, mustahil Sri tidak tahu dan tidak paham perkara dasar ini. Tapi, mazhab neolib yang digenggamnya melarang dia lari dari school of thinking-nya. Itulah sebabnya, tiap kebijakan yang dilahirkannya selalu saja berkiblat pada kepentingan dan garis neolib.

Tolong tunjukkan, selama dua kali menjadi Menkeu (di era SBY dan Jokowi sekarang), adakah kebijakannya yang menggenjot pertumbuhan, mendorong investasi, mendongkrak ekspor, membuka lapangan kerja, meningkatkan daya beli/konsumsi publik, dan akhirnya meningkatkan kesejahtraan rakyat? Ada?

Pada konteks jebloknya penerimaan pajak, sepertinya dengan gampang kita bisa tebak apa yang bakal dilakukannya. Pertama, makin galak memalak pajak rakyat. Kedua, membuat utang baru lagi dan lagi. (*)

Jakarta, 10 Oktober 2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun