Pada titik inilah musibah besar bakal terjadi pada PLN. Sesuai aturan yang ada, PLN diharuskan membeli minimal 72% dari kapasitas listrik yang dihasilkan swasta. Kewajiban itu berlaku, tidak peduli listriknya terpakai atau tidak. Untuk itu, perusahaan pelat merah yang memproduksi setrum itu kudu merogoh kocek tidak kurang dari US$10,763 miliar untuk membeli kapasitas listrik swasta yang idle tadi.
Kalau ini benar-benar terjadi, tidak bisa tidak, pasti PLN bangkrut. Itulah sebabnya saya bersyukur proyek 35.000 MW yang super-ambisius tidak terwujud. Alhamdulillah... (*)
Jakarta, 20 Juli 2017
Edy Mulyadi, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H