Mohon tunggu...
edy mulyadi
edy mulyadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

masih jadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money

Serial Jurus Rajawali Bangkit-1: Dengan Revaluasi Aset Ekonomi Tumbuh Meroket

3 Januari 2016   19:53 Diperbarui: 4 Januari 2016   14:57 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oleh: Edy Mulyadi*

 

Kalau disebut jurus Rajawali Ngepret mungkin publik langsung mengaitkan frase ini dengan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Maklum, pada hari pertama dilantik sebagai Menteri pada 12 Agustus 2015, Rizal Ramli langsung dikenal dengan jurus ini. Selanjutnya, nyaris tiada hari tanpa pemberitaan tentang jurus-jurus ngepret lain dari sang rajawali.

Tapi, publik baiknya juga tahu, bahwa Rizal Ramli bukan melulu punya jurus rajawali ngepret. Dia juga banyak melancarkan jurus rajawali bangkit. Penggemar cerita silat ini mengaku istilah jurus rajawalinya itu diilhami cerita-cerita silat klasik. Jurus Rajawali ngepret, misalnya, adalah gerakan rajawali yang mengibaskan angin dari luar ke dalam. Pada konteks jurusnya, dia mengibaskan angin perubahan untuk mendobrak status quo dan prilaku KKN yang selama ini banyak bercokol di Republik tercinta.

Menjelang tutup tahun, dia juga memperkenalkan kosakata Pengpeng alias penguasa sekaligus juga pengusaha atau sebaliknya. Dwifungsi Pengpeng inilah yang dituding banyak merugikan bangsa dan rakyat Indonesia karena praktik berusaha yang jauh dari asas fairness. Nah, kepada para Pengpeng ini pula jurus rajawali ngepret diarahkan.

Bagaimana dengan jurus rajawali bangkit? Ini adalah jurus yang membawa perbaikan dan perubahan secara eksponensial. Perubahan yang dimaksud berlangsung signifikan, bahkan bisa disebut ‘revolusional’. Bukan sekadar perubahan gradual.

Wujud jurus rajawali biasanya berupa kebijakan terobosan yang sama sekali keluar dari kebiasaan normatif dan konvensional. Orang menyebutnya out the box. Berbagai paket deregulasi yang kini mencapai seri 8, misalnya, adalah rangkaian kebijakan normatif dan konvensional. Memang, paket-paket deregulasi itu dibutuhkan. Namun, mereka tidak akan mampu membuat ekonomi Indonesia terbang. Sampai akhir tahun 2106, dengan berbagai paket deregulasi tersebut, rasanya sulit mengerek pertumbuhan mendekati 6%, paling banter cuma sampai 5,7%.

Dalam perjalanan sekitar empat bulan menjadi Menko, Rizal Ramli sejatinya sudah mengeluarkan sejumlah jurus rajawali bangkit. Memang, media kurang tertarik menulis apalagi mengulasnya. Maklum, dibandingkan dengan jurus rajawali ngepret yang relatif memantik kontroversial, jurus rajawali bangkit terasa kurang seksi.

Padahal, jurus-jurus rajawali bangkit itu yang memberi banyak kontribusi dalam menggulirkan roda perekonomian, baik secara mikro perusahaan maupun makro ekonomi nasional. Sebut saja berbagai kebijakan terobosan dan bidang pariwisata, revaluasi asset, dan pembentukan badan negara-negara produsen minyak sawit alias Crude Palm Oil Producing Countries (CPOPC).

Dengan jurus rajawali bangkit pula, dia berusaha meningkatkan kesejahteraan nelayan lewat kartu BPJS dan rumah layak huni. Selain itu, suratnya kepada Menko Perekonomian jadi penyebab lahirnya kebijakan penghapusan bea masuk hingga 0% untuk suku cadang pesawat terbang. Rizal Ramli pula yang mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo untuk membenahi 200an Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang umumnya merugi.

Tulisan serial ini mencoba mengenalkan ulang beberapa jurus rajawali bangkit Rizal Ramli yang terbukti meng-energized perekonomian hingga bisa berlari lebih kencang. Untuk seri pertama, kita mulai dengan revaluasi asset.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun