[caption caption="syarat-syarat"][/caption]
Awal 2016 ini menjadi berkesan karena musibah ringan yang saya alami : dompet dicopet. Bermula dari jalan-jalan bersama keluarga di salah satu keramaian di Ahad pagi 03 Januari 2016, saat keluar dari manusia yang berjejal di keramaian kakilima, saya dapati dompet di kantong celana raib. KTP, SIM, STNK, ATM dan beberapa kartu lain ikut raib. Beruntung saya tak pernah menyimpan uang di dompet. Si pencopet tak mendapatkan uang tunai. Dia kecewa, saya tahu itu.
Tapi saya sudah membayangkan bagaimana ribetnya jika harus mengurus kartu-kartu yang hilang, apalagi saya masih ber-KTP kampung halaman. Beruntung lagi saat membayangkan itu semua, seseorang menghubungi ponsel saya, “Apakah Anda kehilangan sesuatu?” Sedari awal saya berprasangka baik pasti dompet saya akan kembali dengan skenario ilahiyah yang tak disangka-sangka. Singkatnya, seseorang yang baik telah menemukan dompet saya di tempat sampah dan meminta saya mengambil ke rumahnya. Alhamdulillah, semuanya kembali. Kecuali STNK, 3 lembar.
Baiklah, karena semua dokumen sudah kembali maka status 3 STNK yang ada di dompet itu memang hilang. Selembar plat Surabaya, yang dua dari kampung saya di DI. Yogyakarta. Untuk mendapatkan gantinya, sepekan kemudian saya ke Samsat Surabaya Manyar untuk mendapatkan informasi persyaratannya. Petugas di loket 7 yang melayani duplikat STNK memberi saya catatan kecil persyaratannya : kumpulkan dan kembalilah ke sini kalau sudah lengkap. Kira-kira begitu pesan yang disampaikan.
[caption caption="dupl"]
Well, sepuluh persyaratan untuk mendapatkan selembar dokumen memang tipikal birokrasi. Memang sedikit berbeda dengan informasi penggantian STNK dari Divhumas Mabes Polri. Tiap daerah punya kebijakan sendiri, kata petugasnya. Yang jelas, untuk STNK luar daerah hanya bisa diurus di daerahnya masing-masing, walaupun beberapa persyaratannya bisa dicari di Surabaya. Baiklah.
Agar pengalaman saya ini bermanfaat untuk pembaca, maka berikut langkah taktis dan efisien untuk mengurus STNK duplikat di Wilayah Surabaya :
1. Melapor ke Sentra Layanan Kepolisian Polsek untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan/laporan polisi. Idealnya memang di Polsek tempat kejadian kehilangan, namun jika diurus di Polsek terdekat juga bisa. Petugasnya memaklumi kok. Layanan ini buka 24 jam/7 hari seminggu. Syaratnya bawa BPKB kendaraan dan KTP pelapor serta fotokopi masing-masing. Masukkan ke dalam map yang selalu berguna dalam setiap tahapan pengurusan ini. Surat keterangan langsung dibuatkan. Teliti kembali penulisan datanya, terutama isian nomor mesin dan nomor rangka. Biayanya gratis. Jangan tanya biaya, daripada malah salah tingkah. Estimasi waktu : 20 menit.
2. Datang ke biro iklan koran. Pasang iklan baris kehilangan. Bawalah fotokopi keterangan kehilangan dan fotokopi BPKB. Biaya bervariasi tergantung surat kabarnya. Saya pasang di harian R***r yang tarifnya 15 ribu. Kalau di koran kriminal M*******s 22 ribu dan kalau di J*****s 70 ribu untuk iklan yang sama. Esoknya belilah koran yang memuat iklan tersebut dan amankan iklannya berserta bukti pemasangan iklan dari biro. Estimasi waktu : 10 menit.
3. Datang ke Samsat membawa kendaraan, BPKB, keterangan kehilangan dan KTP pemilik kendaraan berserta fotokopinya. Di Samsat Manyar masuk melalui jalan samping (bukan yang drive tru). Langsung parkir di situ dan serahkan berkas ke petugas cek fisik. Setelah cek fisik, isi formulirnya dan serahkan berkas ke loket untuk pengesahan. Biaya gratis. Estimasi waktu : tergantung keramaian di samsat. Disarankan datang setelah jam 10 pagi untuk menghindari antrian. Kendaraan luar daerah juga bisa cek fisik di sini dengan istilah bantuan cek fisik. Syaratnya sama.
Untuk kendaraan luar daerah, langkah 1, 2, 3 bisa dilakukan di Surabaya. Selanjutnya di daerah masing-masing
4. Kembali ke Polsek di Unit Reskrim untuk mendapatkan Laporan Kemajuan (Lapju)/BAP. Bawalah BPKB, KTP pelapor, surat keterangan kehilangan berserta fotokopi masing-masing, bukti cek fisik dan bukti iklan. Tidak semua Polsek mau membuatkan, dan Samsat sudah memaklumi. Biaya gratis. Estimasi waktu : tergantung keberadaan Kanit Reskrim. Kalau sedang turun jaga atau ada kasus ya tidak bisa langsung jadi. Layanan ini di hari dan jam kerja kantor saja, tidak seperti layanan laporan kehilangan.
5. Datang ke Satlantas Polres Surabaya (atau apa namanya), di sebelah Samsat Manyar untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Terlibat Kecelakaan atau disebut “Opsi”. Di tempat ini sudah ada stiker penunjuk “Opsi di lantai 2”. Langsung saja naik tangga, dan di lantai 2 masuk ke pintu nomor 2 sebelah kanan : Kaur Bin Ops. Bawalah syarat 1-4 berserta BPKB dan petugas segera melayani. Estimasi waktu 10 menit saja, biayanya gratis. Pengurusan opsi se-Surabaya di tempat ini.
6. Setelah semua lengkap, datang ke Ditlantas Polda Jatim. Masuk Polda setelah parkir (motor) jalan kaki ke gedung paling belakang, melewati pujasera. Masuk gedung dan belok kanan ke bagian duplikat STNK, serahkan syarat 1-5 berserta BPKB dan KTP pemilik. Di sini akan diterbitkan Nota Dinas rekomendasi penerbitan STNK duplikat. Jangan kaget, nota dinasnya memang tidak berstempel karena sifatnya intern kedinasan. Estimasi waktunya 30 menit karena di sini agak ramai. Tapi biayanya gratis juga.
7. Terakhir, kembali ke loket 7 Samsat untuk pemeriksaan berkas. Setelah OK, ke loket 1 (di teras) untuk meminta formulir. Isilah formulir dan serahkan ke loket 7.
8. Berikutnya ke loket 12/keteranga fiskal untuk mendapatkan keterangan pembayaran pajak terakhir (leges), serahkan ke loket 7 lagi.
[caption caption="ceklis"]
9. Petugas akan mengembalikan berkas berserta ceklis kelengkapan berkas. Sejak awal saya sengaja tidak membuat pernyataan tidak terlibat kecelakaan lalu lintas/tilang/tindak pidana karena memang tidak ditanyakan. Lanjut ke loket 27 untuk pembayaran biaya penerbitan STNK. Jumlahnya 75 ribu untuk kendaraan roda empat dan 50 ribu untuk kendaraan roda dua, masuk ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak. Berkas diambil seluruhnya dan ditukar dengan bukti pembayaran warna biru. Bonusnya plastik pembungkus STNK.
10. Kembali ke loket 7 dan menunggu sejenak untuk menerima STNK duplikat. Bentuknya sama dengan STNK asli, namun terdapat tulisan DUPLIKAT. Bukti pembayaran pajak terbaru tidak diberikan. Estimasi waktu selama di samsat ini 30 menit sudah selesai.
Mudah, bukan? Memang mudah namun ribet karena harus mendatangi beberapa tempat. Namun dengan informasi yang insyaAllah lengkap ini, dalam dua hari dapat terselesaikan dengan catatan berkasnya lengkap tanpa masalah. Dari segi biaya pun total 100 ribu-an saja sudah komplit termasuk fotokopi dan parkir.
Dari segi layanan keseluruhan sudah bagus, cepat dan tanpa biaya selain biaya resmi. Hanya perlu meluangkan waktu. Saya menghabiskan waktu hampir 3 pekan harena saya cicil sesempatnya, yang penting ada kemajuan. Dengan mengetahui persyaratan, dapat direncanakan strategi pengurusannya sehingga pengurusannya bisa efektif.
Untuk syarat pengurusan STNK duplikat di masing-masing daerah memang bervariasi sesuai kebijakan masing masing. Namun untuk keterangan kehilangan (1), iklan koran (2) dan cek fisik kendaraan (3) memang harus ada. Pengurusan 2 STNK saya di Samsat DIY tidak mensyaratkan Lapju, Opsi dan Rekomendasi Polda namun harus ada iklan radio. Biayanya juga berbeda karena total biaya di Samsatnya 200an ribu/STNK. Entah apa rinciannya karena STNK di DIY ini diurus oleh kakak saya. Selain STNK duplikat, bukti bayar pajak kendaraan juga diberikan dengan isi pembayaran administrasi STNK 50 ribu (untuk sepeda motor).
Mudah tapi tak punya waktu? Pengurusan dapat diwakilkan kok. Jika tak menemukan orang yang dapat mewakili, di sekitar samsat banyak orang yang dapat membantu mengurus keperluan Anda. Tentu dengan sejumlah biaya yang saya sendiri tak sempat mencari informasinya. Bagi saya, pengalaman seperti ini saya nikmati saja sebagai pengalaman studi banding layanan di instansi pemerintah. Bagaimanapun, saya bekerja di kantor pelayanan masyarakat juga, sehingga perlu referensi aktual untuk meningkatkan pelayanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H