Mohon tunggu...
Edy Ariansyah
Edy Ariansyah Mohon Tunggu... Profesional -

Warga Negara Indonesia. Penggiat di Korps Muda Pecinta Alam dan Sosial (KOMPAS) Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosok Artikel Utama featured

Pasangan Calon Tunggal, Aklamasi atau Lawan Kotak Kosong?

30 Juli 2015   19:51 Diperbarui: 27 Juni 2018   16:36 4757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - spanduk pilkada serentak (kompas.com)

Sebab, tahapan pendaftaran pasangan calon dari partai politik akan berakhir pada tanggal 28 Juli 2015 yang didahului oleh pendaftaran pasangan calon perseorangan. Kemudian, tidak berlangsung lama tahapan lanjutannya hingga berakhir tahap penetapan pasangan calon dilakukan oleh KPU setempat.

Solusi terbaiknya adalah kedua lembaga politik tersebut bersama-sama sepakat untuk melakukan perubahan terbatas atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015. 

Kesepakatan perubahan difokuskan pada penambahan substansi yang memuat ketentuan-ketentuan sebagai acuan bagi partai politik, pemilih, aktor pasangan calon, dan penyelenggara pemilihan serta kelompok kepentingan lainnya untuk bertindak ketika diperhadapkan pada persoalan hanya terdapat satu pasangan calon. Selain memberi legitimasi proses, urgensi lainnya untuk memberikan jaminan akseptabilitas dan akuntabilitas politik atas hasil penyelenggaraan pemilihan.

Terdapat dua bentuk tawaran alternatif pilihan substansi materi yang dapat dimuat sebagai ketentuan antisipatif regulasi atas persoalan pasangan calon tunggal. Pertama, pasangan calon tunggal langsung ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. 

Kedua, pasangan calon tunggal melawan 'kotak kosong'. Selain dua pilihan tersebut, ketentuan yang akan diatur perlu memuat nilai-nilai yang dapat merepresentasikan keterwakilan partai politik sehingga tercipta akuntabilitas politik hasil penyelenggaraan pemilihan.

Aklamasi minus akseptabilitas politik warga negara

Ketika memilih alternatif ini, maka sebagian proses tahapan (kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta kegiatan lain yang mengeluarkan biaya banyak seperti pencetakan surat suara) pemilihan gubernur, bupati, dan/atau walikota tidak dilakukan melainkan langsung pada tahapan penetapan calon terpilih dan seterusnya. 

Alternatif ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, antara lain: (1) beban penyelenggara pemilihan (baik KPU maupun Pengawas Pemilihan), institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan lain, serta pemerintah dan pemerintah daerah terkurangi. 

(2) Berkurangnya beban biaya penyelenggaraan pemilihan, seperti biaya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pembuatan surat suara, pengadaan peralatan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, fasilitasi kampanye, dan biaya kegiatan lain pada tahapan yang tidak dilaksanakan; (3) berkurangnya potensi konflik horizontal; dan (4) berkurangnya peluang vote buying.

Perlu dipahami bahwa akseptabilitas politik adalah penerimaan seseorang atas individu atau kelompok baik dalam hal kekuasaan maupun keputusan atau kebijakan politik yang disalurkan melalui sikap atau tindakan maupun gabungan sikap dan pilihan tindakan. Penentuan pemimpin politik, sikap dan tindakan warga negara atau kelompok warga negara merupakan deskripsi akseptabilitas politik. Ketika pasangan calon tunggal ditetapkan langsung sebagai pasangan calon terpilih atau aklamasi bukan berarti tidak memiliki kekurangan serta kemungkinan negatifnya. 

Pertama, sulit diukur derajat akseptabilitas politik warga negara atas pasangan calon yang ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih walaupun pasangan calon tersebut telah mendapat akseptabilitas politik perwakilan dan partai politik tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun