Sektor koperasi sebagai pranata ekonomi bagi golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil dimobilisasikan modalnya agar dapat menjalankan usaha bersama dengan skala yang lebih besar.Â
Sementara sektor swasta  sesungguhnya sebagai pelengkap dan pembantu bagi kerangka dasar yang pokok dari sistem ekonomi menurut Pancasila. Oleh karena itu menjadi prioritas pengembangan dan pemberdayaan koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu penguasaan ekonomi strategis harus dilakukan oleh negara yaitu terhadap cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Penguasaan negara terhadap bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sektor negara juga bertanggung jawab untuk menstabilisasi harga berbagai jenis komoditi pangan dan komoditi strategis lainnya melalui pengadaan dan stocknya.Â
Selain itu sektor negara sangat dominan dalam perekonomian ditinjau dari penguasaan kekayaan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, efisiensi penggunaan sumber-sumber ekonomi dan lain-lain dan hanya diarahkan untuk kepentingan rakyat pada umumnya dan bukan kepentingan segelintir kelompok masyarakat.Â
Penggunaan sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dilakukan melalui permufakatan dengan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakan dilakukan oleh lembaga tersebut.Â
Perspektif ekonomi juga memaknai bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak menghendaki adanya sistem free fight liberalism yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia lain.Â
Demikian pula sistem etatisme dimana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.Â
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Struktur pasar yang bercirikan adanya pemusatan kekuatan ekonomi seperti monopoli dapat menghambat terwujudnya pemerataan pembangunan ekonomi.Dengan demikian penguasaan negara bukanlah demi penguasa itu sendiri dan tidak mengarah kepada etatisme, tetapi untuk kemakmuran rakyat secara optimal. Â
Relevansi kondisi saat ini semoga program dan kebijakan pemerintah dengan semakin meningkatnya APBN dan APBD serta transfer ke daerah dan dana desa untuk membiayai pembangunan di daerah yang sifatnya padat karya dan BUMDes dapat selaras dengan tujuan ekonomi sebagaimana dikehendaki Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan ini diharapkan selain untuk mendorong pembangunan di daerah (mengatasi ketimpangan antar daerah) juga sekaligus berorientasi pada strategi penciptaan lapangan kerja (padat karya).Â
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang perkreditan, khususnya sejak diperkenalkannya Kredit Usaha Rakyat dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang melibatkan peran Koperasi dapat menjawab tantangan ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.