Untuk belanja dalam jumlah relatif tidak besar, unit K/L diberikan dana dalam jumlah tetap yang bersifat bergulir setelah dipertanggungjawabkan. Demikian juga untuk badan layanan umum yang diberikan fleksibiltas untuk mengelola dana meskipun tetap harus dalam pengawasan Ditjen Perbendaharaan.
Penertiban dan redesign atas rekening pemerintah lainnya yang masih ada dan rekening hibah langsung sehingga terkonsolidasi menjadi rekening penerimaan dan pengeluaran perlu dilakukan untuk masa yang akan datang.
Kedua, Perencanaan Kas. Perencanaan kas memegang peranan signifikan dalam menentukan keberhasilan pengelolaan kas. Pemerintah harus memiliki informasi dan dapat memastikan perencanaan aliran masuk dan keluar kas yang biasa dikenal dengan istilah anggaran kas.
Terdapat konsep penyusunan anggaran kas menurut Jones (1996) yaitu pola pengeluaran, pola pendapatan, time schedule dan prakiraan anggaran kas yang dapat dilakukan pemerintah.
Anggaran kas yang diusulkan oleh unit K/L baik unit penerimaan maupun pengeluaran cukup banyak dan bervariasi. Belanja yang bersifat rutin seperti gaji dan belanja operasional, perencanan kas akan cenderung lebih mudah untuk disusun, karena jumlah pengeluaran sepanjang tahun akan relatif stabil.
Akan tetapi, lain halnya dalam membuat anggaran kas untuk belanja  yang bersifat non rutin. Unit kerja K/L harus mempertimbangkan tingkat  prioritas waktu dan volume belanja sepanjang tahun anggaran, kapasitas  sumber daya, dan hubungan antar kegiatan sehingga perencanaan kebutuhan kas dan pelaksanaan tidak signifikan berbeda atau deviasi tinggi. Kemampuan BUN melihat perilaku dan pola belanja dan penerimaan untuk  dapat lebih menemukan model yang tepat perlu ditingkatkan untuk yang  akan datang.
Ketiga, Manajemen Kekurangan/Kelebihan Kas. Menurut Ienert (2009) manajemen kas yang baik sasaran yang hendak dicapai adalah: (a) meminjam dana hanya pada saat diperlukan untuk menghemat biaya pinjaman; (b) mendapatkan hasil setinggi-tingginya dari penempatan dana atas kas menganggur serta; (c) mengelola risiko dengan cara berinvestasi jangka pendek atas kelebihan kas.
Ditjen Perbendaharaan selaku pengelola kas untuk mendukung dan mengawal postur APBN melakukan langkah pada kondisi kelebihan kas menggunakan Treasury Dealing Room (TDR) dengan cara penempatan kas negara di Bank Indonesia; penempatan kas negara di bank komersial: pada instrumen deposito overnight (1-3 hari); pada Deposit on Call yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan di awal; pada Deposito Berjangka yang dapat ditarik pada tanggal jatuh tempo; pembelian obligasi pemerintah dari pasar sekunder; dan/atau repo/reverse repo.
Imbal hasil atas penempatan tersebut menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak. Sementara itu pada saat kekurangan akan melaksanakan sebaliknya dan mencari sumber pembiayaan lainnya. Peningkatan besaran imbal hasil penempatan di BI dan bank komersial, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sistem berbasis IT dan variasi instrumen keuangan perlu ditingkatkan di masa yang akan datang.
Tiga pilar mengelola kas tersebut dijalankan secara disiplin dan  pruden didukung IFMIS berbasis informasi dan teknologi sepanjang tahun  fiskal APBN oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu sehingga mampu menopang dan mengawal APBN 2018 dan menghadapi tantangan APBN 2019. "Mengawal dan  Menjaga Postur APBN melalui Pengelolaan Kas yang Tangguh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H