Mohon tunggu...
Edwin Rahmat
Edwin Rahmat Mohon Tunggu... Dosen - Magister Ekonomi Perbankan Syariah

Pengajar di Jurusan Perbankan Syariah UIA Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba bukan hanya Bunga!

16 Januari 2019   18:14 Diperbarui: 15 Agustus 2019   16:42 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam adalah agama yang sempurna, jika kita mempelajari lebih dalam maka bisa kita katakan seperti itu. Karena Islam tidak hanya mengajarkan kita dalam aspek spiritualitas saja melainkan dalam berbagai aspek kehidupan terutama di dalam aspek ekonomi. dalam aspek tersebut Islam sudah banyak mengajarkan secara detail melalui ayat AL Quran maupun Hadist apa saja yang di bolehkan dan yang di larang oleh Allah SWT. Kita sebagai umat wajib mengetahui hal tersebut agar kita terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh Syariat. Islam adalah agama yang mementingkan kebaikan dalam mencapai sebuah kemaslahatan umat. Karna islam adalah agama yang suci tidak menerima sesuatu yang yang dilarang oleh syariat.

Kita hidup dimana keadaan semakin dimudahkan oleh hal yang sebenarnya dilarang oleh syariat islam, yaitu Riba. Riba seperti sebuah virus yang sudah menjangkit seluruh kalangan umat di dunia bukan hanya umat muslim tetapi juga non muslim. Jika penulis ibaratkan sebuah penyakit, riba mungkin seperti flu yang dianggap ringan dan bisa diobati dengan hanya meminum obat panadol. Tetapi Sesungguhnya riba seperti cancer, yang dampaknya tanpa disadari bisa menjalar keseluruh tubuh dan mengganggu sistem kekebalan tubuh secara keseluruhan, begitu pun riba dampaknya bukan hanya dalam tatanan ekonomi yang kita bangun, tetapi berdampak terhadap masyarakat  bahkan bisa mengguncang perekonomian sebuah Negara. Dan yang paling penting adalah akan berdampak pada rusaknya hubungan kita kepada Allah SWT. Apakah ada hal yang lebih menakutkan bagi umat muslim selain rusaknya hubungan dengan sang pencipta??

Banyaknya ayat Al Quran dan Hadist yang mengatakan bahaya riba seperti salah satunya "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah..."(QS. Al-Baqarah:276). Dari Adh-Dhahak, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Allah menghancurkan riba maksudnya adalah sedekah, jihad, haji, dan shalat dari pelaku riba tidak diterima.". Kemudian juga dalam hadist Rasulullah SAW "sesungguhnya 1 dirham yang didapatkan oleh seorang laki-laki dari hasil riba lebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali". (HR Ibnu Abi Dunya. AL Abani menyatakan derajat hadis ini shaih li ghairihi). Dari dua ayat dan hadist diatas seharusnya sudah membuat umat muslim yang beriman kepada Allah dan Rasulnya untuk segera menghentikan praktik riba di dalam kehidupannya. masih banyak lagi ayat dan hadist yang menjelaskan tentang larangan dan dosa-dosa pelaku riba. Dalam tulisan kali ini penulis ingin menjelaskan apa saja bentuk Riba dan bagaimana aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Apa yang di maksud dengan riba?? Riba dalam bahasa arab artinya bertambah. Dalam kaidah fiqih "setiap pinjaman yang memberikan manfaat adalah riba". Kemudian apakah riba hanya terdapat dalam hutang pituang saja. Tentu saja tidak karna dalam ilmu fiqih riba dibagi menjadi 3 yaitu Riba Fadhl, Riba Nasi'ah dan Riba Dayn (Jahiliah).

Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah Riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis dengan takaran berbeda, yang di dalam Hadist di sebutkan. "Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)." (HR. Muslim no. 1587). Para ulama bersepakat keenam barang yang disebutkan diatas adalah barang ribawi. Yang jika dilakukan transaksi barter/pertukaran harus memenuhi persyaratan  takaran barang harus sama, walaupun mutu dari barang tersebut berbeda. Tidak boleh 1 Kg beras kualitas A di tukar/barter dengan 2 Kg beras kualitas B. lalu bagaimana caranya? Bisa menggunakan 'illah (alasan) yang berbeda. Mayoritas jumhur Ulama berpendapat Beras, gandum, kurma, Sya'ir dan garam mempunyai 'illah yang berbeda dengan Emas dan perak. Bagaimana dengan Uang kertas?? Uang kertas sama dihukumi dengan Emas dan Perak karena pada masa Rasulullah emas dan perak digunakan sebagai alat tukar sama seperti Uang kertas di gunakan pada saat ini.

Bagaimana Jika membeli emas?? Maka 'illah emas dan mata uang adalah sama, oleh karena itu pembelian harus dilakukan secara tunai dan langsung atau tidak boleh ditunda. Tetapi terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam menyikapi hal tersebut. DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI sudah membuat Fatwa tentang diperbolehkannya membeli emas dengan sistem tidak tunai atau boleh di cicil. Terjadi perbedaan pendapat tentang fungsi emas. Sebagian berpendapat bahwa emas saat ini bukan merupakan alat tukar tetapi sudah menjadi sebuah komoditas yang bisa di perjual belikan sehingga menghilangkan Fungsi emas seperti jaman Rasulullah. Tetapi pendapat yang kuat adalah Emas dari zaman Rasulullah dipakai karena merupakan standar nilai yang fungsinya masih berlaku sampai saat ini.  Wallahu A'lam Bishawab.  Penulis berpendapat pendapat kedua lebih aman agar tehindar dari hal yang dilarang oleh Syariat.

Dalam praktiknya Riba Fadhl banyak dijumpai didalam pertukaran uang nominal besar dengan uang nominal kecil dengan adanya penambahan, contohnya 100 lembar pecahan 10rb di jual dengan harga 1 juta 100 rb rupiah maka 100 rb merupakan riba. Atau jika menukarkan takaran kalung emas 21 karat sebanyak 5 gram ditukarkan dengan emas 24 karat, maka tidak boleh di lebihkan 21 karat sebanyak 6 gram.

Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah adalah Riba karena penundaan. Objeknya tetap 6 komoditi ribawi yang telah di jelaskan diatas yaitu emas, perak, beras, gandum, sya'ir (jenis gandum) dan kurma, tentu termasuk mata uang yang disamakan 'illah dengan emas dan perak. Jika di dalam Riba Fadhl tidak boleh menukarkan barang ribawi diatas tidak sama takaran atau nilainya, maka Riba Nasi'ah sama takaran atau nilainya tetapi tidak dilakukan secara tunai atau langsung. contoh menukarkan beras cianjur 10kg dengan 10kg beras solok maka harus dilakukan secara tunai atau langsung. Atau jika kita ingin menukaran uang 1000 dollar US dengan nilai kurs 14 rb rupiah brarti menjadi 14 juta rupiah maka penyerahan harus tunai atau langsung, tidak boleh 1000 dollar US di serahkan hari ini lalu 14 juta rupiah diserahkan keesokan harinya.

Bagaimana jika menukarkan beras dengan kurma atau emas dengan perak yang satu 'illah?? Dalam hal ini dibedakan lagi dengan jenisnya. Jika kita menukarkan beras dengan kurma maka berlaku satu syarat yaitu kedua barang harus tunai atau langsung dan tidak disyaratkan dengan takaran yang sama, jika tidak tunai atau langsung makan disebut Riba Nasi'ah. Contoh penukaran 1g emas dengan 20g perak boleh dilakukan karena beda jenisnya tetapi penukaran tidak boleh ditunda. Dalam arti 1g emas dan 20g perak harus serah terima pada saat itu juga. 

Bagaimana jika kita menukarkan yang tidak satu jenis dan tidak satu 'illah, seperti menukarkan uang dengan beras (jual beli)?? Maka hal ini boleh dilakukan tidak ada persyaratan diantara keduanya. Dalam tansaksi ini hanya tergantung kesepakatan harga saja yang sama-sama ridha antara kedua belah pihak. Riba Fadhl dan Riba Nasi'ah biasa disebut juga Riba Ba'i yaitu Riba yang objeknya adalah transaksi jual beli.

Riba Dayn

Riba Dayn atau yang biasa disebut Riba Jahiliah adalah riba yang di lakukan oleh bangsa arab jahiliah. yaitu pemberi hutang mensyaratkan kepada peminjam untuk mengembalikan hutang ditambah bunga atau penjualan barang yang tidak tunai dan mensyaratkan denda jika ada keterlambatan dalam pelunasan hutang. Riba ini tidak diperbolehkan dalam jumlah berapapun karna Riba ini merupakan bentuk kedzaliman sedangkan Islam melarang mengambil keuntungan dengan cara yang dzalim. Dalam kaidah fiqih telah disebutkan "setiap pinjaman yang memberikan manfaat adalah riba", maka jika kita meminjamkan uang sebesar 100rb maka pengembaliannya pun harus 100rb. Bahkan manfaat disini bukan hanya pengembalian dari jumlah nilai uang, tetapi juga dalam bentuk apapun. Rasulullah bersabda "jika salah seorang diantara kalian meminjamkan uang, kemudian yang meminjam uang itu memberi hadiah atau mengajakmu naik kendaraannya, maka janganlah naik dan janganlah terima hadiahnya  kecuali itu (saling memberi hadiah) sudah menjadi kebiasaan kalian sebelumnya" (HR Ibnu Majah). Contohnya adalah jika kita meminjamkan uang kepada seseorang, lalu orang tersebut secara tidak biasa menawarkan kita kebaikan-kebaikan seperti mengirimi makanan, memberi tumpangan, memberikan hadiah dll, maka hal tersebut sebaiknya tidak diterima karena dari hadist diatas bisa menimbulkan manfaat yang sebenarnya dilarang oleh syariat. lain halnya jika seseorang yang kita berikan pinjaman misalnya teman biasa melakukan kebaikan-kebaikan diatas maka tidak masalah.

Kemudian Rasulullah juga melarang menggabungkan akad pinjaman dengan transaksi lainnya, seperti saya pinjamkan uang dengan syarat saya pinjam motor kamu, atau dengan syarat belikan saya sesuatu, atau dengan syarat apapun yang mendatangkan manfaat bagi si pemberi pinjaman maka hal tersebut juga tidak boleh di lakukan. Riba Dayn dalam aplikasinya adalah Riba yang paling sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari. Seperti Bunga bank, bunga deposito, bunga tabungan, bunga Kredit motor/mobil, bunga kredit Perumahan, Bunga Kartu Kredit, bunga dari barang gadai, bunga leasing, denda keterlambatan kredit dan masih banyak lagi. Bahkan bisa dikatakan setiap bunga dan denda adalah Riba.

Mengapa timbulnya bunga?? Dalam sistem konvensional mereka mengenal time value of money yaitu sebuah konsep yang mengatakan uang pada saat ini lebih berharga dari pada uang pada saat nanti. Uang yang dipegang saat ini bernilai lebih karena dapat berinvestasi dan mendapatkan bunga atau nilai uang yang berubah (cenderung menurun) dengan berjalannya waktu. Sejumlah uang yang diterima oleh investor untuk penggunaannya diluar modal awal itu dinamakan bunga (interest), sedangkan modal awal yang diinvestasikan sering disebut dengan participal. Konsep ini dikembangkan oleh Von Bhom Bawerk dalam "capital interest and positive theory of capital" memang menyebutkan bahwa positive time preference merupakan pola ekonomi yang normal, sistematis dan rasional. Konsep utamanya adalah bahwa nilai uang permintaan pembayaran di masa depan dapat dikonversi kedalam nilai yang setara pada hari ini. Sebaliknya Anda dapat menentukan nilai uang yang akan tumbuh dimasa yang akan datang. Dapat dihitung nilai kelima jika diberi empat dari: Suku bunga, jumlah periode, pembayaran, present value, dan future value. 

Sedangkan islam tidak mengenal hal tersebut karna dalam konsep islam tentu adanya keadilan dalam berbagai macam aspek. Maka dalam Ekonomi Islam mengenal economic value of time yaitu konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukan uang yang memiliki nilai waktu. Dan economic value of time dapat diartikan memaksialkan nilai ekonomis uang pada periodik waktu. Perhitungan pada prinsip yang berbasis time value of money adalah bunga sedangkan perhitungan pada prinsip yang berbasis economic value of time adalah nisbah atau bagi hasil. Dalam pandangan Islam waktu seseorang itu bukan dilihat dari kuantitasnya melainkan dilihat dari kualitasnya. Waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24 jam dalam sehari, akan tetapi nilai waktu antara satu orang dengan yang lainnya akan berbeda dari segi kualitasnya. Dasar perhitungan kontrak yang berbasis time value of money adalah bunga sedangkan dasar perhitungan kontrak yang berbasis economic value of time adalah nisbah atau bagi hasil. Economic value of time relatif lebih adil dalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil (profit sharing). Konsep bagi hasil (profit sharing) berdampak pada tingkat nisbah yang merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Tentu saja sesuatu yang dilarang oleh syariat akan berdampak buruk bagi kehidupan kita. begitu juga dengan Riba, jika kita sebagai manusia tetap melakukan praktik ini makan pasti akan berdampak pada kita sendiri, masyarakat maupun kehidupan ekonomi suatu Negara. Sudah banyak contoh yang terjadi karena dampak Riba yaitu banyaknya asset seperti rumah, mobil, tanah dll disita karena tidak bisa membayar cicilan tersebut, banyaknya perceraian yang terjadi karena masalah hutang dan bunganya dan kesulitan-kesulitan lainnya. 

Dalam mausu'ah iqtishadiyyah (ensiklopedi ekonomi) disebutkan "Riba memainkan peranan penting dalam kehancuran masyarakat terdahulu, dimana pember pinjaman tanpa belas kasih menyita kebun para penerima pinjaman jika mereka tidak mampu membayar hutang yang menjadi berlipat ganda karena ditambah bunga. Jika harga kebun belum mencukupi untuk memenuhi hutang yang sudah berlipat ganda itu maka mereka merampas hak kemerdekaan para peminjam dan menjadikan mereka para budak yang bisa diperjual-belikan". Dalam buku "krisis ekonomi global dan solusi ekonomi Islam" karya Dr. Samir Kantakji menjelaskan bahwa faktor utama krisis di dunia adalah Riba. Kita tentu masih ingat tahun 2008 bagaimana terjadi krisis ekonomi di Amerika yang berimbas pada dunia di akibatkan kegagalan supreme mortgage yaitu kredit perumahan besar-besaran  kepada masyarakat menengah kebawah yang dilakukan salah satu investment company. 

Mungkin timbul pertanyaan, tetapi banyak juga yang suskes dengan mengandalkan Riba sehingga punya rumah, mobil dll?? Ya tentu saja, jika tidak mana mungkin orang akan tergoda dengan konsep riba, Tetapi apakah ada yang bisa menjamin bahwa orang tersebut tidak dimurkai oleh Allah SWT?? Dalam ayat Al Quran QS. Al-Baqarah: 279 disebutkan  "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."  mungkin orang tersebut mempunyai harta dari transaksi Ribanya tapi tentu tidak ada keberkahan dalam hidupnya. Padahal manusia terutama umat muslim dilahirkan bukan hanya untuk mencari harta saja tetapi juga mencari ridha dari Allah SWT. Karena hidup di dunia hanya sementara dan harta yang dihasilkan adalah sebuah titipan yang kelak akan dimintai pertanggung jawabannya.

Lalu bagimana solusi dari pemasalahan yang ada di saat ini?? pertama dalam aspek spiritualitas tentu kita harus berserah diri kepada Allah SWT. Karena Islam dikenal dengan teologi Tauhid yaitu mengenal Tuhan yang satu, tempat manusia berserah diri dan meminta apapun kepadaNya. Dalam ikhtiar atau berusaha tentu harus sebisa mungkin menghindar dari hal-hal yang dilarang oleh syariat islam. Di Indonesia sendiri sudah banyak perbankan maupun institusi keuangan yang berlandaskan Syariah. DSN MUI juga sudah menjalankan tugasnya dengan mengeluarkan banyak fatwa yang mengatur dan mengarahkan agar umat Islam di Indonesia menggunakan produk-produk perbankan maupun non perbankan yang berlandaskan Syariah. Terlepas dari sempurna atau tidaknya sistem syariah di Indonesia tentu kita sebagai umat muslim mencari cara yang terbaik, dalam kaidah fiqih disebutkan " Jika Ada Dua Mudharat (Bahaya) Saling Berhadapan Maka di Ambil yang Paling Ringan ". Mudah-mudahan kita semua bisa terhindar dari hutang dan sesuatu yang dilarang oleh syariat Islam. Sekian tulisan kali ini semoga bisa bermanfaat. 

*Penulis adalah Magister Perbankan Syariah Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun