Mohon tunggu...
Edwin Satrio Pratama
Edwin Satrio Pratama Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110017 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 - Pemeriksaan Pajak - Arete Plato: Sintesis Aposteriori untuk Pemeriksaan Pajak Sektor Pertambangan - Prof Apollo

19 Desember 2024   11:29 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:29 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ekonomi.bisnis.com/

Penerimaan negara dari sektor migas terbagi menjadi:

  1. Pajak:
    • Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha migas.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tertentu.
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor migas.
  2. Non-Pajak:
    • Porsi bagi hasil pemerintah dari PSC.
    • Bonus tanda tangan dan bonus produksi.
    • Royalti.

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

2. Kewajiban Perpajakan Perusahaan Migas

a. Pajak Penghasilan (PPh)

  1. PPh Badan (PPh Pasal 25/29):
    • Tarif PPh Badan untuk sektor migas berbeda dari sektor lainnya karena mengacu pada kontrak PSC.
    • Pajak dihitung berdasarkan laba bersih setelah cost recovery (dalam PSC tradisional).
  2. PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26:


Perusahaan migas juga wajib memotong PPh atas penghasilan karyawan, pembayaran kepada pihak ketiga, atau pembayaran kepada non-residen.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Aktivitas hulu migas secara umum dibebaskan dari PPN untuk mendorong investasi.
  • Namun, aktivitas hilir, seperti pengolahan dan distribusi, tetap dikenakan PPN.

c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Khusus sektor migas, PBB dikenakan pada aset berupa tanah, bangunan, dan fasilitas produksi migas (termasuk platform lepas pantai).

d. Bea dan Cukai:

  • Peralatan eksplorasi dan produksi migas sering diberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk mendukung investasi.

 

3. Tantangan Perpajakan di Sektor Migas

a. Penurunan Produksi dan Dampaknya pada Penerimaan Negara

  • Cadangan minyak Indonesia yang semakin menipis menyebabkan penurunan produksi minyak, sehingga mengurangi penerimaan negara dari sektor migas.
  • Ketergantungan pada pendapatan migas perlu dikurangi dengan diversifikasi ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun