Mohon tunggu...
Edwin Satrio Pratama
Edwin Satrio Pratama Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110017 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 - Pemeriksaan Pajak - Proses Auditing Sektor Usaha Perkebunan Sawit pada PT. Selomangleng - Prof Apollo

9 Desember 2024   21:36 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:36 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Pajak Ekspor

Produk kelapa sawit dikenakan Bea Keluar dan pungutan ekspor. Tarif pajak ini bersifat progresif, bergantung pada harga minyak kelapa sawit dunia. Hal ini dimaksudkan untuk:

  • Menstabilkan harga CPO domestik.
  • Meningkatkan nilai tambah produk di dalam negeri.

4. Pajak Daerah

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Tanah perkebunan kelapa sawit dikenakan PBB sektor perkebunan.
  • Retribusi Daerah
    Pemerintah daerah mengumpulkan retribusi dari berbagai kegiatan seperti pengangkutan hasil perkebunan.

5. Pajak Lingkungan

Meskipun belum terlalu ketat, beberapa daerah mulai menerapkan pajak lingkungan untuk menekan dampak negatif dari industri kelapa sawit, seperti deforestasi dan emisi karbon.

Tantangan Perpajakan di Sektor Kelapa Sawit

  1. Penghindaran Pajak
    Ada indikasi penghindaran pajak melalui manipulasi harga transfer (transfer pricing), terutama pada perusahaan multinasional yang menjual produk mereka ke afiliasi di luar negeri.
  2. Kepatuhan Pajak yang Rendah
    Petani kecil sering kali tidak memahami kewajiban pajak mereka.
  3. Ketidakstabilan Kebijakan
    Seringnya perubahan tarif pajak ekspor atau aturan insentif menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
  4. Masalah Transparansi
    Data produksi dan harga sering kali tidak transparan, mempersulit pemerintah dalam menghitung pajak secara akurat.

Upaya Pemerintah untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

  1. Digitalisasi Pajak
    Penerapan sistem digital untuk memantau produksi dan perdagangan CPO melalui Sistem Informasi Perdagangan Luar Negeri Indonesia (SIPERINDO).
  2. Peningkatan Kapasitas Aparat Pajak
    Melalui pelatihan khusus untuk audit sektor agribisnis.
  3. Penegakan Hukum
    Penanganan tegas terhadap penghindaran pajak dan manipulasi data keuangan.
  4. Kebijakan Insentif
    Memberikan insentif kepada perusahaan yang melakukan pengolahan produk sawit di dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah.

Perhitungan:

1. Jumlah Sampling dengan Rumus Cochran (SA 530)

Cochran's formula:

Dok Pribadi Penulis
Dok Pribadi Penulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun