Al-Syaikh al-Mubasyir al-Tharazi menegaskan:
"Sesungguhnya perayaan maulid Nabi menjadi wajib yang bersifat siasat untuk menandingi perayaan-perayaan lain yang membahayakan pada hari ini".
Dengan demikian, ari beberapa keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa tradisi merayakan maulid Nabi Saw merupakan bid'ah yang baik (disunnahkan).
Meskipun tidak pernah dilakukan pada zaman Nabi Saw, karena di dalamnya terdapat sisi mengagungkan dan bentuk kecintaan kepada Rasulullah Saw.
Bahkan, hukum merayakan maulid bisa menjadi wajib bila menjadi sarana dakwah yang paling efektif untuk mengimbangi acara-acara yang membahayakan moral bangsa.*** Wallahu a'lamÂ
Artikel ini pernah terbit sebelumnya di kanal NU Online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H