Mohon tunggu...
Edwin Ardi
Edwin Ardi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Urea

13 Desember 2016   21:40 Diperbarui: 13 Desember 2016   22:02 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali beraksi. Kini mereka meringkus dua orang. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap. Korupsi tersebut terkait dengan pembelian puput urea tablet.

Kedua tersangka yaitu Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti ditahan seusai diperiksa, kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.

”Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka SA (Sri Astuti) di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu dan AH (Aris Hadiyanto) ditahan di rutan Pomdam Guntur Jakarta,” katanya.

Seusai diperiksa, Aris lebih memilih bungkam dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Tita Yanuantari – harianindo.com).

Melihat keadaan saat ini ( sebenarnya sejak jaman dulu kali ) . Banyak orang melakukan perbuatan aneh ini yaitu korupsi. Korupsi bisa dengan mudah kita temui di hampir setiap lapisan masyarakat , dari masyarakat kelas paling bawah sampai kalangan paling atas yaitu pejabat pemerintah. Korupsi sendiri memiliki tingkatan , mulai koruptor ( julukan buat pelaku korupsi ) kelas teri, kelas menengah sampai kelas kakap.

Sederhananya jika kita lihat lingkungan sekitar kita bisa kita jumpai adanya seseorang yang mendapat amanah untuk membelanjakan sesuatu, setelah di belanjakan tapi uang yang di berikan masih tersisa tapi orang tadi tidak memberitahukan adanya uang tersisa tersebut. meskipun hanya seratus rupiah. melainkan masuk sakunya orang tadi, ada juga dengan cara manipulasi nota belanja. itu contoh korupsi kelas kecil, adapun koruptor kelas kakap maka korupsinya bisa mencapai jutaan, milyaran bahkan triliyunan .

Tindakan ini tidak sesuai dengan pancasila sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab karena para koruptor itu hanya memikirkan diri sendiri tidak memikirkan kepentingan orang lain. Para koruptor merugikan negara dan banyak masyarakat. Tidak sesuai dengan sila ke-3 yang berbunyi persatuan Indonesia karena dengan adanya para koruptor dapat memecah belah bangsa karena demi kepentingan pribadi para koruptordan merugikan banyak pihak terutama rakyat indonesia yang tidak mengetahui kelakuan yang melanggar norma-norma pancasila. dan melanggar sila ke-5 karena menyelewengkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dengan cara merampas kekayaan negara demi kepentingan pribadi dan golongan tertentu. Sehingga kita harus melawan korupsi bersama sehingga tidak ada korupsi di Indonesia. Jadi kita sebagai rakyat indonesia harus bersama-sama menanggulangi korupsi demi keutuhan dan kesejahteraan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun