Mohon tunggu...
Edwin Andrean
Edwin Andrean Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi : olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Widji Thukul: Suara Keadilan yang Terbungkam dalam Bingkai Pancasila

5 November 2024   08:15 Diperbarui: 5 November 2024   08:18 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: AMIR ASHRAF STAI Al-Anwar Sarang Rembang 

Widji Thukul, sosok penyair dan aktivis buruh yang namanya tak lekang oleh waktu, menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan pada masa Orde Baru. Puisi-puisinya yang penuh semangat juang dan kritik sosial masih relevan hingga kini. Dalam tulisan ini, kita akan mengupas pemikiran dan perjuangan Widji Thukul melalui lensa Sila Pertama dan Kedua Pancasila, serta menganalisisnya dengan menggunakan teori keadilan fairness.

Sila Pertama dan Kedua Pancasila: Landasan Ideologi Perjuangan

 * Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini menjadi dasar bagi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Ajaran agama manapun pada dasarnya mengajarkan kasih sayang, toleransi, dan persamaan hak. Widji Thukul, dengan keyakinannya yang mendalam, memperjuangkan keadilan bagi semua tanpa memandang latar belakang agama.

 * Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini menekankan pentingnya mengakui dan memperlakukan setiap individu secara adil dan bermartabat. Perjuangan Widji Thukul untuk membela hak-hak buruh yang termarjinalkan dan melawan ketidakadilan sosial sejalan dengan semangat sila ini.

Teori Keadilan Fairness dan Perjuangan Widji Thukul

Teori keadilan fairness yang dikemukakan John Rawls menekankan pada konsep keadilan sebagai fairness. Rawls mengidentifikasi dua prinsip keadilan utama, yaitu:

 * Prinsip Keadilan sebagai Kemerdekaan: Setiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, selama kebebasan tersebut kompatibel dengan kebebasan serupa bagi orang lain.

 * Prinsip Keadilan Sosial: Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga:

   * Posisi sosial dan ekonomi terbuka bagi semua melalui kesempatan yang sama.

   * Ketidaksetaraan yang ada harus memberikan manfaat bagi yang paling tidak diuntungkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun