Mohon tunggu...
Edward Salpreno Kaban SH
Edward Salpreno Kaban SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate and Legal Consultant EDWARD KABAN LAW

Dengar, Analisa dan Tindakan. Mari berbagi pengetahuan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisa Pembunuhan dan Mutilasi oleh ODGJ

5 Juli 2024   15:00 Diperbarui: 5 Juli 2024   15:02 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Viral Kasus Mutilasi oleh ODGJ

Dikutip dari Kompas.com - Erus (23) pelaku mutilasi di Garut, Jawa Barat ternyata sempat menawarkan bagian tubuh korban kepada warga sekitar.

Peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku memotong bagian tubuh korban di Jalan Raya Cibalong, Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (30/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku memotong bagian tubuh korban menjadi 12 bagian.

Ia mengatakan, salah satu bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam karung bekas. Sementara bagian badan, bagian pinggul, dan kaki korban sudah tergeletak di tanah.

Sudut Pandang hukum mengenai ODGJ yang melakukan tindak pidana

Sebelum membahas mengenai ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), penting untuk memahami konsep Kesehatan Jiwa menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 74 ayat (1):

“Kesehatan Jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.”

Definisi Gangguan Jiwa

Menurut Ns. Chairina Ayu Widowati, S.Kep dari RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, yang dikutip dari artikel "Definisi Gangguan Jiwa dan Jenis-jenisnya" di situs Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan:

“Gangguan jiwa merupakan kondisi kesehatan di mana individu tersebut mengalami perubahan dalam pola pikir, emosi, atau perilaku, atau gabungan dari ketiga perubahan tersebut (American Psychiatric Association, 2015). Gangguan jiwa berhubungan dengan distres atau masalah dalam fungsi sosial, pekerjaan, atau masalah keluarga. Gangguan jiwa meliputi berbagai masalah dengan tanda gejala yang berbeda. Secara umum, gangguan jiwa ditandai dengan beberapa kombinasi dari pola pikir abnormal, emosi, perilaku, dan hubungan dengan orang lain (WHO). Gangguan jiwa menurut Depkes RI adalah suatu perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa, sehingga dapat menimbulkan penderitaan pada individu dan/atau hambatan dalam melaksanakan peran sosial (Departemen Kesehatan RI, 2000).”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun