Senada dengan KIARA, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga menolak terkait proyek reklamasi yang dilanjutkan sekarang. Direktur Eksekuti Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menegaskan tetap menolak upaya reklamasi Ancol dan Dufan yang dilakukan Gubernur Anies dan Pemprov DKI Jakarta. Ia menyebutkan bahwa Kepgub nomor 237 tahun 2020 yang memberi izin hingga 155 hektare itu telah menjadi preseden buruk bagi kelestarian lingkungan di Teluk Jakarta.Â
Menurut dia, saat ini, tidak ada urgensinya mereklamasi pesisir dan Teluk Jakarta. Bahkan ia menilai penimbunan material di depan wilayah Ancol selama bertahun-tahun tersebut bisa terkena ancaman pasal 111 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah sendiri lewat DPRD tidak dilibatkan dalam pembicaraan mengenai kelanjutan proyek dua reklamasi kawasan rekreasi ini. Anggota DPRD dari Komisi E, Basri Baco mengatakan reklamasi Ancol dan Dufan yang dilakukan oleh Gubernur Anies tidak berdasar.Â
Menurut dia, setiap langkah eksekutif seharusnya melibatkan DPRD selaku legislatif. Segala keputusan, pembicaran, maupun data-data seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD.Â
Basri juga menyebut bahwa proyek reklamasi ini tidak  ada korelasinya dengan mencegah banjir. Ia mengatakan bahwa jika mau menormalisasi kali untuk mencegah anjir memang mengeruk kali, setu, dan gorong-gorong. Tetapi ia menilai hal ini jarang dilakukan Anies selama memimpin.
Keputusan yang dibuat Anies memang sangat kontroversial. Sedari dulu semua proyek reklamasi yang ada di Jakarta memang banyak diprotes oleh berbagai kalangan masyarakat, bahkan Anies sendiri ketika menjadi Calon Gubernur di tahun 2017 juga memprotes proyek tersebut kepada Gubernur Petahana, Ahok. Apalagi dalam masa sekarang dimana kita semua sedang menghadapi krisis kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial terutama pandemi Covid-19 dimana DKI Jakarta sebelumnya menjadi episentrum penyebaran tentu saja memerlukan perhatian lebih dulu dan serius.
Proyek reklamasi tidak saja menghabiskan uang yang banyak, tetapi juga merugikan orang dan lingkungan yang ada di sekitaran proyek. Seharusnya sebelum membicarakan manfaat sebagai fasilitas umum, Anies dan Pemprov DKI Jakarta harus menjelaskan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dampak kepada masyarakat sekitar.Â
Pembangunan di atas proyek reklamasi tersebut nantinya juga harus mengacu pada Rencata Tata Ruang dan Panduan Rancangan Kota yang sesuai dengan perpu.
Tidak bisa hanya mengukur manfaat sebatas kegunannya saja, tetapi dampak manusia juga harus diperhatikan. Bagaimana dampak sosial dan ekonomi para nelayan yang hidup berdekatan dengan proyek reklamasi ini harus diperhitungkan terlebih dahulu secara matang. Usaha nelayan yang ada di Teluk dan pesisir Jakarta sudah pasti terganggu dengan proyek tersebut.Â
Tidak sekedar membuat proyek lalu ketika sudah ada investornya jadi lupa dengan segala aspek lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia dan alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H