Mohon tunggu...
Edward Mario Warus
Edward Mario Warus Mohon Tunggu... Human Resources - S1 Unika Atma Jaya Jakarta

Human Resources & Development Management student

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Adakan Lomba Video New Normal Berhadiah Rp 168 Miliar

30 Juni 2020   20:15 Diperbarui: 30 Juni 2020   20:18 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tito juga dalam pidatonya memberikan pesan agar sekitar 2.517 video dari semua pemda yang akan disebarluaskan ini nantinya memberikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap berinovasi dan juga beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru yang produktif dan aman dari bahaya Covid-19. 

Video-video yang berupa konten edukasi dan sosialisasi ini juga diharapkan bisa mempererat komunikasi pimpinan daerah dalam memperhatikan aspek epidemiologi, surveilans kesehatan, dan protokol sektoral sebelum dan saat memasuki masa tatanan new normal.

Kendati lomba ini berusaha membantu pemerintah daerah dalam menangani Covid-19 di masing-masing daerah, Banyak pihak yang mempertanyakan alasan program ini dilakukan dan menilai bahwa program ini seharusnya tidak perlu dilakukan meliat urgensi dan kondisi situasi sekarang. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi mengkritik cara pemerintah melakukan alokasi anggaran di tengah pandemi. Menurut Uchok, memakai dalih apapun, metode lomba semacam ini termasuk dalam kategori pemborosan. 

Menurutnya, seharusnya alokasi anggaran sebaiknya dipindahkan untuk kebutuhan rakyat menghadapi pandemi, seperti  meningkatkan kualitas fasilitas publik dengan standar protokol kesehatan.

Uchok mengatakan argumen yang dipakai pemerintah untuk mengalokasikan dana lewat program ini tidak bermutu. Ia menyebut bahwa alasan pemerintah untuk memberi tunjangan bagi tenaga medis atau pengembangan vaksin sudah ada di Kemenkes dan Kemenristek. 

Begitu pula bantuan sosial, yang masuk tanggung jawab Kemensos, sudah di luar ranah Kemendagri. Seharusnya Kemendagri bisa lebih fokus pada tugasnya dan fleksibel dalam memasukkan pos anggaran, bukan lewat lomba video untuk menyalurkan dana mereka.

Dosen Kebijakan Publik UGM, Novi Paramita Dewi menilai saat ini sedang terjadi gesekan antara pemerintah yang berupaya menggaungkan tatanan new normal dengan kelompok masyarakat yang menentang penerapannya. Perbedaan ini lantas menimbulkan ketegangan dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah terkait penanganan pandemi. 

Ia mengatakan bahwa pemerintah sekarang berupaya menggaungkan new normal untuk menjadi kebiasan baru dengan cara apapun termasuk lewat lomba ini, tetapi masyarakat menilai bahwa kebijakan yang diambil dan diterapkan malah bermasalah dan tidak melihat skala prioritas sehingga masyarakat menjadi skeptis dengan kebijakan tersebut karenan dikhawatirkan akan memperparah penyebaran virus Covid-19. 

Ia menduga lebih jauh bahwa program ini bukan terkait kepentingan ekonomi lagi, melainkan pada logika formal menghabiskan anggaran di APBN 2020, agar budget tahun depan tidak dikurangi.

Program lomba video new normal dari Kemendagri ini terlihat tidak terarah dan tidak memiliki urgensi sama sekali dalam masa pandemi Covid-19. Jika ingin memberikan bantuan dana insentif daerah kepada pemda untuk menangani dan mencegah Covid-19, mengapa tidak diberikan secara langsung saja anggarannya dengan kebijakan Mendagri yang mengharuskan alokasi anggaran hanya untuk penanganan Covid-19, bantuan sosial, atau peningkatan sarana serta prasarana daerah yang masih minim protokol kesehatannya.

 Sehingga pemda lebih memiliki arah yang jelas dalam penyerapan anggaran DID tadi dan masyarakat pun bisa menerima manfaatnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun