Mohon tunggu...
Edward
Edward Mohon Tunggu... Freelancer - internship
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Love to write article and post something about automotive

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Berapa Sih Tarif Plat Nomor Kendaraan Cantik?

2 September 2019   15:26 Diperbarui: 2 September 2019   17:51 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : https://bobotoh.id/

Pernahkah kamu melihat plat kendaraan bermotor/mobil yang plat kendaraannya bernomor unik dan menarik ? seperti salah satunya pada gambar diatas.

Plat nomor pilihan atau biasa disebut nomor cantik bisa kamu pilih loh, hal ini terdapat dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Namun, ada yang harus kamu ketahui terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan ini.yaitu soal plat nomor pilihan hanya berlaku selama 5 tahun, artinya nomor tersebut setelah 5 tahun atau pada saat perpanjangan STNK 5 tahunan kamu harus membayarnya lagi seperti awal untuk menggunakan nomor tersebut dikendaraan kamu.

Hal ini juga telah diatur oleh kebijakan dalam surat keputusan PP Nomor 60 tahun 2016yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016. Keputusan ini sudah berlaku sejak tanggal 6 Januari 2016, dimana peraturan ini bagi kendaraan yang menggunakan plat nomor pilihan akan dikenakan biaya tambahan diluar pajak wajib tahunan dan dikenakan biaya mulai Rp. 5 juta hingga maksimal mencapai Rp. 20 juta pada 5 tahunnya.

Selain itu juga menurut Peraturan Pemerintah (PP) seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. Dan berikut daftar lengkap biaya tambahan yang telah ditentukan oleh PP Nomor 60 tahun 2016 yang mengenai Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan

 Berikut daftar tarif resmi plat nomor cantik:

  • NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
  • NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
  • NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
  • NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

 

Sudah jelas kan tentang syarat dan daftar tarif yang berlaku bagi pemilih nomor kendaraan cantik. Tak cukup nomor plat mobil kamu yang cantik namun juga mobil kamu harus cantik, Jual mobil lama kamu yang sudah tidak cantik lagi di www.carsome.id ya , Percaya deh jual mobil bakal lebih mudah dengan Carsome. Sistem Penawaran yang transparan dan Harga yang menarik bakal kamu dapetin jika menjual mobil di Carsome . Kunjungi www.carsome.id untuk pendaftaran dan info lebih lanjut ya..

Sumber: kompas.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun