(5 FEBRUARI 2011 – 5 FEBRUARI 2012) Tepat satu tahun yang lalu, pada hari tersebut Jumat, 4 Februari 2011 saya di Kereta Listrik Commutter Line Serpong – Tanah Abang, tujuan Stasiun Palmerah,saya mendapat sms dari Pak Adjie Massaid pukul 08.10 yang bunyinya : “Saya dari rumah Cilandak menuju kantor sekarang”. Kemudian saya jawab: siaap pak, saya sekarang sudah dekat dengan Stasiun Palmerah. Memang pada hari itu Pak Adjie Massaid akan menyampaikan laporan kelompok komisi (Poksi) V Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang mempunyai mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan Rakyat RI, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Pelaksana Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan Badan Pelaksana Jembatan Suramadu (BPJS). Hari itu adalah Laporan-laporan Kelompok Komisi (Poksi) I s.d XI Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Pak Adjie akan menyampaikan laporan tersebut di depan Rapat Pleno Fraksi Partai Demokrat DPR RI sebagai Ketua Poksi V FPD suatu jabatan yang telah melekat dengan beliau periode lalu (2007 ) sampai dengan periode terakhir (baca 2011). Tepat pukul 08.15 sampai juga saya di kantor R. 931 (baca DPR RI) langsung saya buka laptop untuk membuka folder Laporan Kapoksi V, saya print menjadi 2 eksemplar, satu bagi saya, satu lagi beliau. Tepat pukul 08.30, Pak Adjie: (sesampai di kantor) Assalamu’alaikum, sudah selesai Edward? Edward : sudah pak. Pak Adjie: “Bawa sini saya baca.” Sejenak Pak Adjie membaca selembar dengan selembar. Pak Adjie: “(setelah mencoret-coret lembar laporan) Edward, saya kan sudah bilang laporan saya gak mau seperti ini. Ada 3 laporan itu, pertama Normatif : laporan yang biasa-biasa aja (maksudnya sesuai norma- norma yang ada), kedua Progresif : laporan yang ada progresnya (maksudnya tingkat kemajuannya terukur) dan ketiga Agressif : laporannya bersifat lebih maju kedepan (maksudnya keinginan untuk lebih jauh mendapatkan hasil yang lebih sempurna). Nah Edward kan sudah tahu apa yang harus diperbaiki” Saya jawab: siap pak Saya langsung memperbaiki laporan tersebut. Pak Adjie: “butuh berapa lama Edward?” Edward : “5 menit pak” Pak Adjie: “Tolong antar ke ruang rapat ya” Edward : “Siap Pak” Hal-hal yang krusial dalam RUU Rumah Susun, yang akan diperjuangkan Poksi V FPD adalah:
- UUD 1945 Pasal 28 huruf h (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
- Pengaturan perencanaan pembangunan rumah susun yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
- Pengaturan rumah susun hunian dan mixed use (pembangunan, pemanfaatan, pemilikan, pengelolaan)
- Pengaturan jaminan ketersediaan Prasaran, Sarana dan Utilitas.
- Pengaturan jaminan keterjangkauan (melalui organisasi pengembang non-profit, fasilitas likuiditas)
- Pengaturan kepemilikan orang asing
Hal-hal yang krusial dalam Bidang Perkeretaapian :
- Keselamatan, kenyamanan dan keamanan
- Pemisahan antara regulator dan operator perkeretaapian
- Pembentukan rencana induk penyelenggaraan perkeretaapian
- Perbaikan manajemen penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian
- Perbaikan manajemen resiko kecelakaan kereta api
- Perbaikan manajemen pelayanan kereta api
- Perbaikan manajemen sumber daya manusia
Mengenai kecelakaan transportasi (terutama Kecelakaan kereta api (KA) terjadi di Stasiun Langensari, Banjar, Jawa Barat, Jumat 28 Januari 2011) mendesak agar Menhub RI cepat menyelesaikan Design Transportasi Nasional dan mensosialisasikan UU yang terkait dengan Transportasi Nasional ke seluruh daerah di Indonesia. Oleh karena itu Poksi V FPD meminta dukungan dari Fraksi Partai Demokrat agar Indonesia bisa memiliki transportasi yang aman, nyaman seperti di negara-negara maju. Permasalahan perihal UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 8 ayat 1 terkait masalah Cabotage dikembalikan Ke Komisi V untuk direvisi kembali bahwa semua angkutan domestik harus berbendera Indonesia dan PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan Pasal 5 ayat 1. Begitulah sepenggal pembicaraan saya dengan Almarhum Adjie Massaid beserta pokok-pokok pemikirannya, seperti diketahui bersama laporan ini merupakan laporan poksi yang terbaik (semoga dapat dijadikan contoh bagi staf Ahli Anggota DPR RI yang lain).
- Indonesia bebas Permukiman Kumuh tahun 2025 Terwujudnya UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman tertutama pada Bab VIII Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Setelah melalui perjuangan yang panjang pada tanggal 11 Desember 2010, akhirnya Rapat Panja RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman menyetujui usulan Bapak C. P. Samiadji Massaid, SE untuk memasukan Bab Pencegahan ke dalam BAB VIII. PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Pandangan Mini Fraksi Partai Demokrat pada tanggal 13 Desember 2010, yang merupakan pokok-pokok pemikiran beliau, yang diwakilkan Anggota Panja RUU Perumahan dan Permukiman Fraksi Partai Demokrat DPR-RI, Bapak Agung Budi Santoso, SH, yang akhirnya DPR RI pada tanggal 17 Desember 2010 menyetujui RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Rapat Paripurna dijadikan Undang-Undang. Uraiannya adalah sebagai berikut: “ Kami menilai, bahwa apa yang telah kita lakukan bersama adalah sebuah prestasi yang patut dipuji. Terdapat beberapa alasan yang membuat kami memberikan apresiasi khusus terhadap RUU ini. Pertama, dari sisi proses penyelesaian, RUU ini diselesaikan dalam 2 masa persidangan, Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi serta tim subtansi dan tim teknis telah menyelesaikannya dalam waktu yang sangat terbatas dalam suasana kekeluargaan dan dinamika perdebatan yang sangat demokratis bersama Pimpinan Panja Bapak Yosef Umar Hadi. Kedua, RUU PERKIM ini termasuk salah satu produk regulasi yang penting untuk mengatur dan menyatukan bidang Perumahan dan Permukiman yang selama ini terpisah di instansi pemerintah. Ketiga, dari rumusan draf yang telah diselesaikan, yang memiliki ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi: pembinaan; tugas dan wewenang; penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan dan pembiayaan; hak dan kewajiban; dan peran serta masyarakat. Terlihat secara jelas bahwa RUU ini mengakomodasi berbagai rumusan yang bernilai penting dan strategis bagi perjalanan bangsa ke depan. Diantaranya adalah yang berkaitan dengan beberapa prinsip dan asas RUU, yang sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni Pasal 28 H ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sesuai Rencana Program Jangka Panjang 2005-2025 adalah memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk perumahan dan permukiman dengan sasaran penanganan permukiman kumuh mengacu pada target-target yang sudah dicanangkan, yaitu pada tahun 2025 kota-kota di Indonesia terbebas dari permukiman kumuh, dan target MDGs yaitu bahwa pada tahun 2020 warga miskin yang tinggal di permukiman kumuh berkurang hingga setengahnya, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi;meningkatkan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan; mendukung kualitas kehidupan; memberikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan. Keempat, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang rasional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Kelima RUU ini menampung berbagai kaidah utama dalam menopang pembangunan bangsa, memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, serasi, aman, teratur, terpadu, terencana, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, RUU PERKIM ini sudah memenuhi kriteria interaksi, berkualitas dan sistem sehingga bersifat lengkap dan komprehensif.
- Perlu penyelesaian menyeluruh permasalahan kemacetan di kota-kota besar;
- Terbatasnya anggaran untuk sarana dan prasarana transportasi baik moda Darat, Laut, Udara maupun perkeretaapian
- Segera mengimplementasikan Road map to Zero Accident guna mengurangi kecelakaan di sektor transportasi
- Perlunya audit keselamatan secara menyeluruh dan independen pada semua moda transportasi, baik aspek regulasi, SDM, sarana dan prasarana, teknologi serta manajemen
- Perlunya dilakukan perbaikan perhitungan Public Service Obligation (PSO), standar Pelayanan Minimum dan pedoman penetapan tarif demi kepentingan publik luas;
- Lambannya pembangunan jalur kereta api bandara (diantaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Adi Sucipto, Bandara Juanda, Bandara Minangkabau).
Pak Adjie memberikan contoh negara Singapura yang telah mengukir sejarah sebagai tuan rumah pertama di Asia dalam menyelenggarakan seri balap F1 yang digelar di ruas jalan raya pada 2008 lalu. Sejumlah pembalap kelas dunia beradu cepat dengan kecepatan melebihi 300 km/jam di jalan raya sepanjang 5,067 km. Ini artinya, struktur jalan di Singapura sangat bagus. Bahkan, tidak hanya itu, pesawat jet tempur dan pesawat militer Singapura lainnya pada November 2008, tinggal landas dan mendarat di jalan raya Singapura yang diubah menjadi landasan pacu alternatif. Latihan tersebut guna menyiapkan pasukan udara jika landasan normal tidak berfungsi. Indonesia sebagai negara berkembang sudah selayaknya memiliki dan membangun sarana transportasi yang nyaman, aman dan murah. Masyarakat sebagai pengguna jalan sebaiknya mendukung pembangunan jalan bebas hambatan atau jalan nasional. Ini merupakan kebutuhan primer. Jalan raya disiapkan untuk masyarakat agar bisa hidup lebih sejahter, disiplin seperti layaknya kita lihat di TV luar negeri, jalan-jalan di Eropah dan Amerika Serikat. Perubahan sarana dan prasarana transportasi Indonesia merupakan harapan setiap wargan negara. Wajah Indonesia yang terkesan kacau dan amburadul, berubah menjadi wajah Indonesia yang tertib, bersih, nyaman dan indah setaraf dengan negara-negara maju. 5. Rencana Tata Ruang
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI