Sejak berdiri 27 April 1999, Kabupaten Way Kanan telah Ratusan kali menggelar pemilihan kepala kampung, pada tahun 2016 di era kepemimpinan Bupati Raden Adipati Surya dan Edward Antony, Kabupaten yang berjuluk Ramik Ragom ini untuk pertama kalinya akan melaksanakan pemilihan kepala kampung serentak yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 15 tahun 2016, yang dilaksanakan 28 November 2016.
Untuk mewujudkan sistem pemerintahan kampung yang baik dan peduli akan nasib rakyat dan pemerintahan bersih yang merupakan suatu langkah yang sangat tepat dalam mengawali perubahan struktur sistem dalam mewujudkan amanah perjuangan dalam membangun Suatu daerah, pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang dijuluki Berani tersebut bekerjasama dengan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang mewajibkan bagi bakal calon kepala kampung untuk mengikuti test narkoba, dan melaksanakan tes tertulis bekerjasama dengan Universitas Lampung.
Hal itu didasarkan keinginan kuat agar pemilihan kepala kampung serentak tersebut dapat melahirkan Pemimpin kampung yang nantinya dapat bersinergi dengan semua komponen masyarakat dalam melaksanakan langkah-langkah pasti yang dapat mengantarkan tegaknya pilar demokrasi, tegaknya hukum, tegaknya stabilitas keamanan yang dapat memicu segera terwujudnya cita-cita membangun Kampung yang bersih, demokratis, sejahtera dan berkeadilan.
Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika maupun konsumsi obat obatan terlarang di masyarakat, sudah sangat memprihatinkan, pengedar dan penggunaannya pun tidak saja terbatas di kalangan tertentu, namun sudah menyasar ke aparatur pemerintahan, bahkan tidak sedikit Kepala Desa di Indonesia yang terjerat hukum karena kasus narkoba, untuk itu semua elemen masyarakat menginginkan Kepala Kampung di Way Kanan adalah orang-orang yang bersih, bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang, sehingga terwujud pemerintahan kampung dalam praktek penyelenggaraannya tercegah dan terjaga dari keinginan dan kehendak untuk menguntungkan pribadi, keluarga, kelompok dan golongan tertentu, terutama dalam hal melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang dilandasi dengan jiwa dan semangat sebagai pengabdi kepada rakyat, untuk itulah Bupati Raden Adipati Surya mewajibkan
Diberbagai kesempatan Bupati Raden Adipati Surya menjelaskan Pelaksanaan tahapan Tes Tertulis dan Tes Narkoba bakal calon kepala kampung adalah harapan banyak pihak, dalam rangka untuk menciptakan kualitas kepala kampung yang kompenten dan bersih dari Narkoba, sehingga visi misi Pemerintah Kabupaten way kanan untuk mewujudkan way kanan yang maju dan berdaya saing tahun 2016-2021 dapat tercapai.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Kampung, serta Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan bupati Nomor 15 tahun 2016, tentang tata cara Pemilihan Kepala Kampung dalam wilayah Kabupaten Way Kanan, yang tertuang dalam pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa Bakal Calon Kepala Kampung yang berdasarkan surat keputusan panitia pemilihan tentang bakal calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, selanjutnya mengikuti seleksi lanjutan berupa tes tertulis dan tes Narkoba.
“Salah satu syarat bagi calon kepala kampung bebas Narkoba adalah suatu keharusan dan kita tidak mengada-ngada. Acara serah terima hasil tes tertulis dan tes Narkoba bakal calon kepala kampung, pada hakekatnya adalah satu rangkaian tak terpisahkan dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung secara serentak dalam wilayah kabupaten way kanan, yang insyaallah akan kita laksanakan pada hari senin, tanggal 28 November 2016 mendatang,” Ungkap Bupati Raden Adipati Surya Dihadapan Ratusan Bakal Calon Kepala Kampung saat menerima hasil tes tertulis dan tes narkoba yang diserahkan Oleh Joko Miharjo Dari Balai Besar Lembaga Laboratarium Kesehatan Palembang dan Hasil Tes Tertulis diserahkan oleh Drs.Suwarno.MH Dari Universitas Lampung, Senin 14 November 2016 yang lalu.
Saat tes Tertulis dan tes narkoba Bakal calon kepala Kampung tersebut tertanggal 01 November 2016, Bupati yang akrab disapa adipati itu meninjau langsung pelaksanaan tertulis serta mengikuti tes Narkoba yang juga diikuti oleh Wakil Bupati Edward Antony, selain itu untuk memastikan pelaksanaan Pilkakam serentak tersebut berjalan dengan demokratis jujur dan adil, dan Kondusif Pemerintah Daerah Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung mengadakan Deklarasi Damai yang diikuti seluruh Calon Kepala Kampung.
Dalam Arahannya Bupati Kelahiran 15 September 1978 itu menegaskan Beberapa tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampung telah di laksanakan, diantaranya proses penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Kampung, dari hasil penyaringan terhadap Bakal Calon yang mengikuti tes tertulis serta tes narkoba dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Kampung dan berhak mengikuti pemilihan Kepala Kampung.
“Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung secara Serentak di Kabupaten Way Kanan pada Tahun 2016 ini, adalah yang pertama kali akan kita laksanakan, untuk itu Saya berharap kepada saudara-saudara yang melakukan Deklarasi Damai pada hari ini untuk bisa membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung yang aman dan damai,” Tegas Raden Adipati Surya Dihadapan Ratusan calon kepala kampung saat deklarasi Damai Pilkakam Serentak, di aula PKK Jum’at (25/11/2016).
Saat puncak pemilihan Kepala kampung, senin (28/11/2016), Bupati Raden Adipati Surya dan Wakil Bupati Edward Antony memantau langsung Pilkakam tersebut dengan mengunjungi Tempat pemungutan Suara di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Negeri Agung, Pakuan Ratu, Negara Batin, Way Tuba, Bahuga, Buay Bahuga Dan Kecamatan Bumi Agung.