Mohon tunggu...
Edward C
Edward C Mohon Tunggu... Bankir - Penulis

Senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bank Indonesia Mendukung Program Anti Pencucian Uang

6 Desember 2023   04:25 Diperbarui: 6 Desember 2023   05:03 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam siaran Pers Bank Indonesia pada 30 Oktober 2023 dijelaskan bahwa BI menyambut baik bergabungnya Indonesia ke dalam organisasi global yang berfokus memberantas pencucian uang, pendanaan terrorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, yakni Financial Action Task Force (FATF). Indonesia menjadi anggota penuh FATF yang ke-40, yang ditetapkan pada Sidang Pleno FATF di Paris, Perancis tanggal 25-27 Oktober 2023. Penetapan tersebut merupakan salah satu pendorong dan penguat Program nasional Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Definisi Pencucian uang adalah kegiatan  untuk menyembunyikan asal usul dana / kekayaan yang diperoleh secara ilegal / melanggar hukum yang berlaku dengan cara membuat dana atau kekayaan tersebut terlihat atau tampak berasal dari sumber yang legal / tidak melanggar hukum. 

Untuk mendukung upaya Pencegahan pencucian uang di sektor keuangan di Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan antara lain penerapan Kebijakan KYC (Know Your Customer). Perbankan dan institusi keuangan di Indonesia perlu menerapkan kebijakan KYC yang ketat untuk memastikan bahwa data pelanggan terverifikasi dengan baik dan pemantauan transaksi dimana pemantauan transaksi dilakukan secara aktif untuk mendeteksi pola atau jumlah transaksi yang tidak biasa. 

Selain itu, perbankan dan institusi keuangan perlu sering memberikan sosialisasi mengenai pencegahan pencucian uang kepada nasabah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko pencucian uang dan menginformasikan tentang tanda-tanda transaksi mencurigakan.

Kerjasama setiap institusi keuangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, dan instansi penegak hukum lainnya untuk pertukaran informasi dan kolaborasi dalam penanganan kasus pencucian uang. Kemudian institusi keuangan juga wajib melaporkan indikasi transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun