Oleh. Eduardus Fromotius Lebe
(Penulis, Konsultan Skripsi dan Dosen)
Apa yang ada di benak para pembaca jika bicara mengenai e-KTP? Proses pembuatannya yang berbelitkah? Atau, para pembaca lebih mengingat pada kasus korupsi e-KTP? Tentu masing-masing kita punya jawaban sendiri. Tergantung pengalaman kita yang berkaitan dengan e-KTP.
E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Â
Prinsipnya, e-KTP dibuat secara elektronik, sehingga baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Sehingga, penggunaan e-KTP begitu praktis.
Bagi penulis, sejauh ini memang penggunaan e-KTP lebih praktis dan efektif. Kapan dan di mana saja e-KTP dapat digunakan. Contoh sederhana adalah kita dapat menggunakan e-KTP untuk syarat administrasi diluar tempat domisili.
Pada penerapan KTP Berbasis NIK telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi:
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan.
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk seperti yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan: untuk WNI, dilakukan di Kecamatan, dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana.
Rekamanan sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai data tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Ada beberapa keuntungan atau manfaat saat kita memiliki kartu tanda penduk elektronik, sebagai berikut:
Identitas jati diri tunggal.
Tidak dapat dipalsukan.
Tidak dapat digandakan.
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Kegunaan lain dari kartu tanda penduduk elektronik ini adalah untuk membuka rekening di bank, mengajukan kredit, pengurusan segala macam izin, untuk ikut pemilu, mencegah pemalsu dan KTP, dan mendapatkan database kependudukan yang akurat.