Hari ini di kampung "Ruda" Desa Mengeruda, kecamatan So'a Kabupaten Ngada, NTT mengadakan ritual adat  "Bato". Ritual adat "Bato" sebagai tanda dimulainya bercocok tanam di ladang bagi masyarakat desa Mengeruda.Â
Satu hari sebelum ritual adat "Bato", ketua suku menginformasikan kepada masyarakat tentang hal-hal yang pantang untuk dilakukan. Sebab ada beberapa hal yang pantang dilakukan saat dan setelah upacara ritual adat "Bato". Hal ini mesti ditaati oleh masyarakat Mengeruda secara tanggung jawab mengingat ada konsekuensi berupa "gagal panen".
Proses pembuatan Po'o
Pantangan selama ritual adat "Bato"
1. Tidak boleh memasak daging atau sayur dengan cara membakar, goreng dan tumis
Larangan ini berlaku untuk semua masyarakat kampung Ruda. Selama ritual adat "Bato", masyarakat memasak daging atau sayur dengan cara merebus tanpa dicampur minyak goreng. Masakan tersebut akan disajikan bersama nasi bambu atau dalam bahasa setempat Po'o. Po'o di masak di dalam bambu jenis "guru" (dalam bahasa setempat). Tidak boleh menggunakan jenis bambu lain selain jenis bambu "guru".Â
2. Tidak boleh memasak daging selain daging dari dalam sungai
Kepala suku akan menginformasikan bahwa semua daging yang bukan berasal dari dalam air haram untuk dimakan selama ritual adat "Bato". Daging ayam, daging babi, daging anjing haram untuk dimakan selama ritual adat "Bato". Yang boleh dikonsumsi adalah semua lauk yang berasal dari dalam air seperti udang, lele, mujair, belut dan lain sebagainya.