Menjelang Pemilu Tahun 2024 yang akan datang, hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan, pertanyaan yang muncul adalah akankah Pemilu Tahun 2024 berjalan serentak? Dan bagaimana sistem Pengawasan Pemilu itu sendiri jika dilakukan serentak? Dan bagaimana respon Masyarakat terlebih khusus di Kampung-kampung yang ada di Kabupaten Sorong tentang Pengawasan Pemilu?
Pemilu tahun 2024 yang akan datang, direncanakan akan dilaksanakan secara serentak, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah seperti halnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, serta DPD, DPR Tingkat Pusat, Provinsi maupun Daerah Kota/Kabupaten.
Hal ini menjadi tanda tanya besar, akankah pemilu Tahun 2024 akan berjalan serentak? Dan bagaimana sistem pengawasan pemilu serta respon masyarakat untuk menjadi pengawas pemilu partisipatif?
Pemilu Tahun 2024 dipastikan berjalan secara serentak namun kemungkinan tidak dilaksanakan seluruh tahapan pemilu baik legislatif dan yudikatif akan berjalan diwaktu yang bersamaan, akan tetapi akan terjadwal selang 2 bulan dilakukan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD,DPR RI, DPRP, dan DPRD, lalu selisih 1 atau 2 bulan berikutnya Pemilihan Kepala Daerah, bisa saja terjadi, semua tergantung Jadwal yang akan dikeluarkan oleh lembaga KPU sebagai Penyelenggara. Karena, Bawaslu adalah Lembaga Penyelenggara yang bertugas untuk melakukan Pengawasan Pemilu, yang mana Pengawasan ini bertujuan agar tidak terjadinya pelanggaran Pemilu yang dapat merugikan semua pihak.
Sehingga hal ini dilakukan agar menjawab pertanyaan terkait sistem pengawasan pemilu dan juga melaksanakan pencegahan akan terjadinya pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Selain itu, Bawaslu telah merancang program strategis yang dapat digunakan dalam melaksanakan tugas dan kerja-kerja Pengawasan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu.
Selain Pemilu Tahun 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak di tahun 2024. Hal yang menjadi persoalan dan didapati dilapangan soal minimnya minat masyarakat dikampung-kampung yang ada diwilayah Kabupaten Sorong untuk menjadi Pengawas Pemilu di tingakatan Kelurahan/Kampung. Hal ini terjadi lantaran, pasca pengumuman dan pendaftaran Pengawas Kelurahan/Kampung kurang diminati kalangan masyarakat untuk mendaftarkan diri.
Apakah tingkat pemahaman masyarakat yang kurang terkait Pengawasan Pemilu? Ataukah menjadi Pengawas Kelurahan/Kampung dinilai tidak bermanfaat? Atau mungkin kurangnya sosialisasi Sistem Pengawasan Pemilu yang belum menyentuh mereka?
Sejatinya masyarakat di kampung-kampung seakan tak peduli akan hal ini. Sehingga, melihat fenomena yang terjadi atas kurangnya minat dan partisipatif masyarakat akan Pengawasan Pemilu, membuat hal ini dirasa ada kekurangan yang harus dilakukan, salah satunya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Pengawasan Pemilu melalui sosialisasi pengawasan yang adalah pencegahan akan terjadinya pelanggaran pemilu yang dini.
Sebelum melaksanakan Sosialisasi Pengawasan kepemiluan, perlu dilakukannya bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kinerja Sumber Daya Manusia atau SDM yang menjadi Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan/Distrik dan ditingkat Kelurahan/Kampung agar dengan adanya kualitas SDM yang cukup baik akan siap diterjunkan melaksanakan kerja-kerja Pengawasan Pemilu dan dapat menjadi solusi atas kurangnya minat masyarakat tentang Pengawas Pemilu. Salah satunya dapat bersosialisasi baik dilingkungan Kecamatan/Distrik, akan tetapi lebih khususnya difokuskan dilingkungan Kelurahan/Kampung.
Jika hal ini dilakukan sedini mungkin, maka Pengawasan Pemilu dikalangan masyarakat awam akan meampu membuat mereka memahami apa yang dimaksud dengan Pengawasan Pemilu, dimana secara tidak langsung hal tersebut telah membentuk karakter masyarakat ini menjadi Pengawas Pemilu Partisipatif yang sadar akan pentingnya Demokrasi yang sehat, jujur dan adil.
Untuk itu, harapanNya Bawaslu Kota/Kabupaten dapat mempertimbangkan hal ini, mengingat Pengawasan ditingkat Kelurahan/Kampung dinilai sebagai lapangan tempat digelarnya pertandingan. Selain dengan peningkatan kualitas SDM dan Sosialisasi Pengawasan Pemilu.
Hal tersebut tidak tentu berhasil jika dukungan dan fasilitasi Pengawas Tingkat Kecamatan/Distrik dan tingkat Kelurahan/Kampung tidak sesuai harapan dalam mendorong semangat kerja-kerja Pengawas Tingkat Kecamatan/Distrik dan Tingkat Kelurahan/Kampung, maka bisa dipastikan akan terjadinya pelanggaran Pemilu dan lahirnya Demokrasi yang kotor.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Negara ini belum dapat melahirkan Pemimpin yang murni dari Pemilu yang bersih dan Demokrasi yang adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H