Mohon tunggu...
EDROL
EDROL Mohon Tunggu... Administrasi - Petualang Kehidupan Yang Suka Menulis dan Motret

Penulis Lepas, Fotografer Amatir, Petualang Alam Bebas, Enjiner Mesin, Praktisi Asuransi. Cita-cita: #Papi Inspiratif# web:https://edrolnapitupulu.com/

Selanjutnya

Tutup

Money

Moncernya Lahan Basah di Indonesia, Meraup Untung Mulai Milyaran Sampai Trilyunan Rupiah Per Tahun

3 Februari 2022   21:35 Diperbarui: 3 Februari 2022   21:43 793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Penurunan Luas Mangrove Nasional

Lahan basah dapat disebut sebagai istilah atau harafiah dalam lingkungan hidup. Sebagaimana dikutip dari laman berita Kompas: Kota Batu Lahan "Basah", Pengemis Ini Raup Rp 18 Juta Per Bulan Hingga Bisa Bangun Rumah

Sedangkan secara harafiahnya, dikutip dari laman portal berita lokal: Peringati Hari Lahan Basah Sedunia, Pemkot Probolinggi Tanam 1000 Mangrove

Pengertian Lahan Basah

Kali ini penulis mengulas sedikit lebih dalam tentang lahan basah untuk memperingati Hari Lahan Basah Sedunia yang diperingati setiap tanggal 2 Februari 2022 dengan tujuan agar siding pembaca dapat mengenal arti dan manfaat lahan basah.

Lahan basah berasal dari dua kata yaitu lahan dan basah. Menarik untuk dicolek, kita dapat menemukan bahwa arti 'Lahan Basah' menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Lokasi (tempat, daerah, dan sebagainya) yang mendatangkan banyak keuntungan.

Lahan basah secara harafiah menyangkut lahan fisik atau lingkungan belum kita temukan dalam KBBI. Namun jangan kecewa karena kita dapat menemukan secara jelas pada lembaran negara Indonesia yang mengutip Konvensi Ramsar. Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 1971 di Kota Ramsar, Iran untuk dasar konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan.  

Menurut yang penulis kutip dari buku Komite Nasional Pengelolahan Ekosistem Lahan Basah 2004, pengertian  lahan basah (Wetland)  menurut Konvensi Ramsar yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1991 adalah 

" daerah-daerah rawa, payau, lahan gambut, dan perairan; tetap atau sementara; dengan air yang tergenang atau mengalir; tawar, payau, atau asin; termasuk wilayah perairan laut yang kedalamannya tidak lebih dari enam meter pada waktu surut."

"Areas of marsh, fen, peatland or water, whether natural or artificial, permanent or temporary, with water that is static or flowing, fresh brackish or salt, including areas of marine water the depth of which at low tide does not exceed six meters."

Pengertian di atas menunjukkan bahwa cakupan lahan basah di wilayah pesisir meliputi terumbu karang, padang lamun, dataran lumpur dan dataran pasir, mangrove, wilayah pasang surut, maupun estuari; sedang di daratan cakupan lahan basah meliputi rawa-rawa baik air tawar maupun gambut, danau, sungai, dan lahan basah buatan seperti kolam, tambak, sawah, embung, dan waduk.

Untuk tujuan pengelolaan lahan basah dibawah kerangka kerjasama Internasional, Konvensi Ramsar, mengeluarkan sistem pengelompokan tipe-tipe lahan basah menjadi 3 (tipe) utama yaitu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun