Mohon tunggu...
EDROL
EDROL Mohon Tunggu... Administrasi - Petualang Kehidupan Yang Suka Menulis dan Motret

Penulis Lepas, Fotografer Amatir, Petualang Alam Bebas, Enjiner Mesin, Praktisi Asuransi. Cita-cita: #Papi Inspiratif# web:https://edrolnapitupulu.com/

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Pelarangan Pesepeda Motor Bukan Diskriminasi tapi Melanggar Konstitusi

24 Agustus 2017   20:32 Diperbarui: 25 Agustus 2017   13:39 4318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Rasuna Said dan Sudirman bulan September 2017 (www.detik.com)

Pelarangan pesepeda motor melintas di jalan protokol yakni Jalan M.H. Thamrin Jakarta, mulai pukul 06.00 sampai 23.00 wib (total 18 jam), praktis di luar jam ketat dan panjang ini hanya dapat dinikmati oleh pesepeda motor atau tukang ojek tengah malam ke subuh bukan pekerja perkantoran. 

Tentunya warga Jakarta dan warga sekitar Jakarta yang hanya suka menggunakan transportasi sepeda motor guna pada jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 20.00 memudahkan pekerjaan dan pelayanan mereka keberatan. Alasan warga adalah sangat rasional adalah pemberlakuan tersebut akan menambah ongkos hidup mereka karena harus merogoh uang lebih banyak untuk parkir atau naik transportasi roda empat entah itu bus, taksi konvensional atau pun taksi online. Di titik ini timbul anggapan bahwa pemerintah melakukan diskriminasi. 

Alasan pemerintah pelarangan sepeda motor masuk jalan protokol adalah bukan bentuk diskriminasi melainkan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Selain itu untuk mengurangi kemacetan. Pemerintah menambah lagi ruas jalan protokol selain Jalan MH Thamrin,Jakarta Pusat mendatang Jalan Rasuna Said dan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. 

Ilustrasi Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Rasuna Said dan Sudirman bulan September 2017 (www.detik.com)
Ilustrasi Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Rasuna Said dan Sudirman bulan September 2017 (www.detik.com)
Tanggapan warga Jakarta dan sekitar Jakarta yang berkepentingan menggunakan ruas jalan super macet tersebut pastinya menambah ongkos hidup tambahan lebih banyak. Apalagi warga yang terkena dampak awal pelarangan Jalan Thamrin, kini juga menderita dampak pelarangan kedua, karena mereka melewati ruas Jalan Rasuna Said atau Jalan Sudirman, Jakarta Selatan untuk menuju Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ibarat pepatah sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Untuk pemberlakuan nomor plat genap dan ganjil bagi kendaraan roda empat yang waktu pelarangannya lebih longgar , pagi jam 07.00 sampai jam 10.00 wib (3 jam) dan sore dari jam 16.00 sampai 20.00 (4 jam), total hanya 7 jam saja. Ini pun kerap masih banyak pelanggaran oleh pemakai jalan yang memaksa karena keperluan mendesak atau sekedar coba-coba.

Berdasarkan uraian di atas, sepeda motor dilarang total (tanpa membedakan ganjil atau genap) selama 18 jam sedangkan kendaraan roda empat dilarang setengah hati (boleh ganjil atau genap) hanya 7 jam saja. Yang jelas baik pemilik sepeda motor maupun mobil sama-sama membayar pajak atau memberikan retribusi bagi pembangunan. Namun praktiknya membayar pajak kendaraan bermotor tidak memberikan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. 

Yang lebih jelasnya lagi, tanpa memandang kepemilikan Undang-undang Dasar 1945 menegaskan dalam pasal 27 ayat 1 bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Bahasa keren prinsip hukumnya dikenal dengan nama "Equality Before The Law".

Persamaan di hadapan hukum menurut buah pikir Prof Ramly Hutabaratberarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan secara praktik.

Menilik pemikiran tersebut, hubungan pelarangan sepeda motor di Jakarta dengan peraturan Gubernur memang benar bukan hanya diskriminasi namun melanggar konstitusi.

Lantas bagaimana mencapai tujuan mengurangi kemacetan Jakarta tanpa melanggar konstitusi, solusinya yang paling rasional adalah jelas pembatasan volume kendaraan dengan pemberlakuan durasi waktu yang wajar dan berimbang atau adil secara bertahap. Mungkin dari ganjil dan genap hingga masuk berbayar dengan harga mulai dari sama dengan 2x tarif tol atau 3x tarip parkir dengan durasi waktu berjenjang terutama di jam sibuk atau beban puncak jam kantor. 

Sudah jadi rahasia umum, sarana transportasi umum untuk warga Jakarta mencukupi namun setiap harinya warga luar Jakarta populasinya lebih banyak bekerja di Jakarta membludak sehingga kereta listrik commuter line KAI yang kapasitas tiap gerbong selalu sesak mungkin melebihi 250 orang dengan total jumlah penumpang telah mencapai 1 juta per hari apalagi bus umum transjakarta yang hanya mampu mengangkut paling banyak 140 orang per bus per rute. Memang masih jauh dari harapan khususnya bus umum berjalur khusus seperti transjakarta ini masih jauh dari harapan menjadi moda transportasi pengganti warga Jakarta apalagi warga urban luar Jakarta yang menginginkan kecepatan dan ketepatan waktu tiba di tujuan. 

Bagi saya sendiri saat jam aktivitas berangkat dan pulang kantor, dari halte Jati Padang hingga halte GOR Sumantri Rasuna Said dengan perhentian di tiap halte menghabiskan waktu perjalanan hampir 2 jam atau 120 menit dalam himpitan sesak penumpang belum lagi ditambah sabotase jalur akibat proyek pembangunan jalan.

Dibandingkan dengan menggunakan sepeda motor yang hanya memakan waktu 45 menit sudah ditambah macet penyempitan jalan sekitar rata-rata 15 menit yang membuat keringat mengucur, total mati gaya di jalan selama 60 menit. Jelas perbandingan penghematan waktunya jauh sekali satu banding dua. 

Keekonomiannya: naik transjakarta ongkos pulang pergi, 7.000 rupiah plus ongkos ojek ke halte Jati Padang ke rumah pulang jarak total 6 kilometer pulang pergi, 16.000 rupiah sehingga total perhari 24.000 pakai transportasi umum, sedangkan naik sepeda motor besutan Yamahadari rumah di kawasan Jati Padang ke GOR Sumantri Rasuna Said sejauh 24 kilometer pulang pergi, menghabiskan konsumsi bensin pertamax yang satu liternya 8250 rupiah mampu menempuh jarak 50 kilometer, kalkulasi praktis hanya keluar ongkos sekitar 165 rupiah per kilometernya atau 4.125 rupiah per harinya, ongkos parkir gedung ditanggung kantor.

Kalau memilih transportasi kereta listrik harus kombinasi dengan sepeda motor, dari rumah ekonomis naik sepeda motor ke stasiun pasar minggu pulang pergi 8 kilometer menghabiskan 1.320 rupiah ditambah parkir stasiun 8.000 seharian plus ongkos kereta 5000 pulang pergi Pasar Minggu - Stasiun Tebet tambah ongkos mikrolet dari stasiun ke persimpangan underpass kasablanka 6000 pulang pergi dan gratis jalan kaki 2 kilometer pulang pergi sehingga total 20.320 rupiah

Mau pilih kena 24.000 rupiah dengan pilihan pertama naik bus atau 4.125 rupiah naik sepeda motor pribadi atau 20.300 rupiah naik kereta listrik , pilihan bebas. Tentunya perhitungan ini untuk warga Jakarta seperti saya yang masih dalam area Jakarta Selatan. Kalau lebih jauh jaraknya bisa sama atau bahkan lebih mahal, tentunya waktunya bertambah besar. Bila memang pelarangan tetap dipaksakan berlaku maka tentunya saya lebih memilih naik kereta listrik dengan waktu tempuh lebih cepat, sekitar 15-20 menit paling lama dari pasar minggu ke tebet.

Secara kasat mata, pemberlakuan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan nomor ganjil genap bagi mobil memang lebih kentara pengurangan kemacetan sepeda motor di ruas Thamrin sedangkan bagi ruas mobil ganjil dan genap kemacetan tidak kentara berkurang. Saya sendiri kerap melakukan aktivitas kerja dengan menumpang taksi konvensional pada kawasan pelarangan, tetap terasa mandek ditambah lagi penyempitan jalan akibat proyek infrastruktur. 

Tentunya ditengah hiruk pikuk pembangunan jalan dan keruwetan kemacetan lalu lintas kota Jakarta, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan terlebih besarnya memberikan ketenangan dan rasa keadilan serta persamaan di hadapan hukum.

---

Salam Konstitusi,
Jakarta, 24 Agustus 2017
edrol70

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun