3. Memberikan secara sukarela sejumlah 10 (sepuluh) persen pertama dari total hasil berasnya kepada keluarga atau anak-anak yatim piatu, kaum fakir miskin atau miskin papa.
4. Memberikan secara sukarela sejumlah 10 (sepuluh) persen kedua dari total hasil berasnya untuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas serta tunjangan kesejahteraan bagi pekerja dan pengurus rumah ibadah semua agama daerah lahan pertanian berada.
5. Membagikan contoh benih padi terbaiknya kepada kelompok tani di provinsinya agar semua petani dapat memperoleh padi dan beras berkualitas dan juga meningkatkan penghasilan.
Petani C setiap tahunnya makin bertambah produksi berasnya walaupun lahannya tetap sama hingga berlipat kali ganda demikian juga petani daerahnya makin meningkat penghasilannya.”
Cerita Kedua.
“ Hidup seorang janda miskin dengan dua orang anaknya, satu lelaki berumur 10 tahun dan satu lagi prempuan berumur 7 tahun di dekat bukit batu dekat hutan sekitar 10 kilometer dari pusat lahan pertanian petani C. Almarhum suami dan ayah keluarga tersebut, sudah 3 tahun berpulang, semasa hidupnya bekerja sebagai buruh tani atau pekerja lepas di ladang petani C. Untuk menyambung hidup selepas kepulangan suaminya, janda miskin tersebut melanjutkan pekerjaan almarhum suaminya. Janda miskin ini adalah orang yang setia sembahyang dan melakukan persembahan di rumah ibadah.