Mohon tunggu...
EDROL
EDROL Mohon Tunggu... Administrasi - Petualang Kehidupan Yang Suka Menulis dan Motret

Penulis Lepas, Fotografer Amatir, Petualang Alam Bebas, Enjiner Mesin, Praktisi Asuransi. Cita-cita: #Papi Inspiratif# web:https://edrolnapitupulu.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Menggugat Tujuan Aturan Jalan Bebas Sepeda Motor

21 Januari 2015   19:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:40 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tujuan kedua aturan zona ERP adalah mengurangi jumlah kecelakaan sepeda motor di jalan raya. Berita kecelakaan pada jalan zona ERP  lebih banyak pada kelalaian pengemudi kendaraan roda empat. Kecelakaan sepeda motor lebih banyak terjadi pada jalan-jalan penghubung jalan protokol yang cenderung kualitas aspal jalannya kurang baik seperti bergelombang, berlubang, bercampur galian tanah akibat pekerjaan galian yang tak dirapihkan kembali. Solusinya perbaiki kualitas jalan dengan drainase yang bagus sehingga saat hujan maka jalan aspal tidak mudah menjadi genangan yang mengakibatkan aspal mudah terkelupas dan berlubang kemudian pengawasan pekerjaan galian pada jalan harus tegas dan pemberian hukuman dan denda bilamana pekerjaan penggalian merusak jalan.

Penerapan aturan zona larangan sepeda motor mengatasnamakan sosialisasi ERP dan mengurangi angka kecelakaan sepeda motor di jalan raya menjadi kurang faktual dan tidak tepat. Suatu aturan yang lebih diskriminatif dan cenderung bentuk apologi pemerintah yang tidak siap membangun tambahan jalan raya , meningkatkan kenyamanan jalan raya, dan peningkatan kualitas transportasi publik serta pembangunan monorail.

Kiranya dengan tulisan ini, saya coba mengugah pemerintah sebagai penyelenggara  sekaligus penjamin ketersediaan dan keselamatan jalan raya lebih berpijak pada solusi masuk akal dan memajukan kesejahteraan umum.

Salam hangat,

edrol

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun