Mohon tunggu...
Edrizal Wahdi
Edrizal Wahdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mahasiswa institut tazkia bogor, kuliah di fakltas ekonomi dan bisnis syariah, prodi management bisnis syariah. #belajaruntuknegrimembangunperadabanislami

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Managemen Kekayaan Islam (Konsep Syariah Pada Tabungan dan Investasi Menurut Al Quran dan As-Sunnah)

1 April 2024   12:51 Diperbarui: 1 April 2024   13:01 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

menggunakan hukum Islam dalam mencari nafkah dan kegiatan konsumsi. Dalam QS Al-Baqarah (2): 268:

"Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui"

Islamic Rules on Saving

  • implication of zakt
  • the law of inheritance.

Tujuan dari kedua hukum ini adalah untuk menghindari penumpukan kekayaan di

Hanya beberapa kelompok. Islam mendorong peredaran uang yang lebih luas (distribusi) dan inilah

alasan mengapa hukum zakat berlaku selama seorang Muslim hidup dan hukum waris saja

berlaku setelah seorang Muslim meninggal dunia.

Perbedaan antara saving dan invesment

Tabungan dan investasi merupakan dua hal yang berbeda, namun masyarakat terkadang masih belum paham sepenuhnya dan kerap mengartikannya sama.

Investasi adalah segala macam usaha yang dilakukan seseorang untuk menambah nilai dari aset yang telah dimilikinya. Sedangkan tabungan lebih ke arah proses menyimpan sebagian hasil pendapatan yang disimpan atau disisihkan untuk kepentingan di masa mendatang, walaupun pada praktiknya menabung bisa meningkatkan nilai aset (uang) kita dalam bentuk tambahan bunga.

Jadi penekanan tabungan lebih ke arah mengamankan uang kita dengan risiko yang nyaris tak ada, sedangkan investasi lebih ke arah menaikkan nilai tambah dengan segala risiko yang ada didalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun