Penulis juga menjelaskan terkait teori ekonomi hijau yakni teori yang menekankan bahwa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan harus memperhitungkan keberlanjutan lingkungan. Penulis mengkritik sistem. kapitalisme yang saat ini dominan karena lebih fokus pada pertumbuhan ekonomi tanpa memedulikan dampak ekologis. Oleh karena itu, ekonomi hijau adalah pendekatan yang lebih sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Penulis juga membahas               Â
Dalam konteks ini, penulis menekankan bahwa setiap kebijakan lingkungan harus memperhatikan keadilan sosial. Misalnya, dampak negatif dari perubahan iklim dan kerusakan alam sering kali dirasakan lebih berat oleh masyarakat miskin. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan berkelanjutan harus memperjuangkan kesejahteraan sosial yang merata.
Hal menarik dalam buku ini adalah gagasan demokrasi dalam Konteks pmbangunan berkelanjutan.
Nazamuddin mengaitkan gagasan green democracy dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Dalam pandangannya, pembangunan berkelanjutan adalah sebuah pendekatan yang mengintegrasikan tiga dimensi utama: sosial, ekonomi, dan lingkungan. Demokrasi yang hijau menuntut agar semua kebijakan yang diambil oleh negara tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berfokus pada keberlanjutan alam dan keadilan sosial.
Penulis juga mengungkapkan bahwa demokrasi berkelanjutan harus mengatasi masalah ketimpangan global, dengan memberikan perhatian khusus pada masyarakat yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan berkelanjutan harus memperhitungkan hak-hak ekologis setiap individu, serta menjamin hak atas lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang Â
Namun meskipun buku ini memberikan wawasan yang sangat menarik tentang bagaimana demokrasi dan keberlanjutan dapat digabungkan, ada beberapa masukan yang bisa disampaikan. Salah satunya adalah perlunya pembahasan yang mendalam tentang implementasi green democracy  baik di Indonesia maupun  negara-negara dengan sistem politik yang sudah sangat mapan, seperti negara-negara demokrasi besar. Untuk indonesia perlu menguatkan green policy advocacy dengan model kolaborasi Penta Helix yang bisa diimplementasikan di berbagai daerah di IndonesiaÂ
Apalagi Penulis adalah Ketua DPD RI priode 2024-2029 yang terpilih dan mencetak sejarah karena sebagai Ketua DPD RI pertama yang paling muda yang menjabat dengan mengajukan 4 RUU prioritas yang masuk Program Legislasi Nasional dengan salah satu RUU inisiatif yang diperjuangkan yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim diantara 3 RUU lainnya yakni RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Daerah Kepulauan dan perubahan UU Pemerintahan Daerah
Â
Selain itu, meskipun penulis banyak mengungkapkan pentingnya peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, ada sedikit tantangan terkait bagaimana memastikan partisipasi yang inklusif dan adil di tingkat global, mengingat ketimpangan informasi dan kekuatan politik yang ada di antara negara-negara kaya dan miskin
Buku Green Democracy oleh Sultan Nazamuddin memberikan kontribusi yang signifikan dalam perdebatan tentang hubungan antara demokrasi dan keberlanjutan lingkungan. Dengan mengajukan gagasan tentang green democracy, penulis berhasil menunjukkan bagaimana demokrasi yang inklusif dapat dijalankan seiring dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Buku ini sangat relevan bagi para pembuat kebijakan, aktivis lingkungan, dan semua pihak yang peduli dengan masa depan bumi dan keberlanjutan sosial-ekologis.
Secara keseluruhan, buku ini sangat berguna sebagai panduan dalam menciptakan demokrasi yang lebih hijau, adil, dan berkelanjutan, meskipun tantangan dalam implementasinya masih memerlukan perhatian lebih lanjut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H