Penyakit corona virus 2019 atau Corona Virus Disease-19 (COVID-19) adalah infeksi saluran pernapasan yang disebabkan oleh jenis virus corona. Nama lain dari penyakit ini adalah Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-COV2). Kasus COVID-19 pertama kali dilaporkan di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok, pada Desember 2019. Dalam beberapa bulan saja, penyebaran penyakit ini telah menyebar ke berbagai negara, baik di Asia, Amerika, Eropa, dan Timur Tengah serta Afrika. Pada tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mendeklarasikan penyebaran COVID-19 dikategorikan sebagai pandemi.
Menyebarnya wabah COVID-19 ini hingga ke wilayah Indonesia tentu sangat mengkhawatirkan semua pihak. Salah satu Provinsi yang memiliki jumlah pasien positif corona (Covid-19) terbesar yaitu Provinsi Jawa Timur. Pada tanggal 13 Agustus 2021 jumlah pasien positif Covid-19 di Jawa Timur bertambah menjadi 4.178 jiwa, sehingga total kasus positif 353.035 jiwa
Tegal Besar merupakan salah satu kelurahan yang terletak di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Kelurahan Tegal Besar terbilang memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak, dengan jumlah penduduk sebanyak 35.354 jiwa. Fakta ini dapat mendorong penyebaran COVID-19 yang cukup luas apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Berdasarkan tabel informasi zonasi wilayah dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tingkat RT SE-Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember per tanggal 19 Juli 2021 tercatat total 152 wilayah berzona hijau dan 35 wilayah berzona kuning. Catatan tersebut mengingatkan kita untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ada, supaya seluruh wilayah dapat terzonasi dengan zona hijau. Protokol kesehatan yang harus seperti memakai masker saat di tempat umum, menerapkan social distancing atau physical distancing, kesadaran menjaga kebersihan dan sterilisasi tangan dengan cara mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Menjaga kebersihan dan sterilisasi tangan inilah yang terkadang sering dihiraukan oleh masyarakat. Hal ini dapat berdampak dengan semakin meluasnya penyebaran Covid-19
Oleh karena itu dengan adanya kegiatan KKN “Back To Village” ini dibuatlah sebuah inovasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan prokes melalui inovasi HANTIS (Hand Sanitizer Otomatis). Rencana program ini akan dilaksanakan selama 30 hari, yaitu dari tanggal 11 agustus hingga 9 September 2021. Sasaran dalam program ini adalah Kantor Kelurahan Tegal Besar. Pemilihan sasaran tersebut dikarenakan Kantor Kelurahan Tegal Besar menjadi tempat yang sering didatangi oleh masyarakat dengan berbagai macam keperluan seperti pengurusan dokumen-dokumen kependudukan, pengurusan pajak bumi bangunan, dan lain sebagainya. Ragam aktivitas yang akan dilakukan sendiri meliputi survei dan observasi permasalahan di lapangan, pembuatan alat, dan peletakan alat di Kantor Kelurahan Tegal Besar (Edo Tri Wicaksono/KKN19/Jember/Ns. Rismawan)..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H