BARU ngeh kalau korban tabrak lari di jalan raya mendapat jaminan dari Jasa Raharja. Wah, kalau begitu, tinggal bagaimana keluarga korban segera mengurus surat laporan kejadian ke kantor polisi sebagai bekal mengurus santunan. Barangkali sedikit yang mengetahui bahwa korban tabrak lari berhak atas santunan tersebut. Besarnya santunan bagi korban bervariasi. Untuk korban tewas mendapat santunan Rp 25 juta, sedangkan korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta. Lalu, untuk korban luka berat maksimal Rp 10 juta dan bagi korban meninggal yang tidak ada ahli waris mendapat biaya penguburan Rp 2 juta. Sepengetahuan saya, untuk mengurus santunan bagi korban tabrak lari tak beda dengan mengurus laporan peristiwa kecelakaan biasa. Maksudnya, ketika mengurus tabrakan dua pihak, yakni ada yang ditabrak dan menabrak, maka berkas laporannya bakal melibatkan para saksi-saksi dan pihak korban.
setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
(edo rusyanto)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H