Belok kiri tidak boleh langsung, kecuali ada rambu yang mengizinkan. Itu kata undang-undang yang berlaku saat ini. Bagaimana fakta di lapangan? Apakah dinas perhubungan menyediakan cukup rambu? Sepanjang pengamatan kasat mata di rute perjalanan kerja saya, rambu soal itu ternyata super minim. Buntutnya, kebiasaan belok kiri langsung masih terjadi. Pernah ada pengguna jalan yang berhenti malah diklaksonin dan dibombardir sumpah serapah. Susahnya bersikap taat aturan. Sepengetahuan saya, larangan belok kiri langsung mempunyai tujuan untuk memberi kesempatan pejalan kaki menyeberang jalan. Alangkah sulitnya nasib pejalan kaki jika tak ada kesempatan menyeberang dengan aman dan selamat. Kalau asal menyeberang jalan, bisa-bisa dicium kendaraan yang lalu lalang. (edo rusyanto)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H