Mohon tunggu...
Edo Rusia
Edo Rusia Mohon Tunggu... -

Pekerja swasta tinggal di Jakarta. Setiap hari menggunakan sepeda motor untuk mencari nafkah di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Yuke, ABG Malang Korban Tabrak Lari

13 November 2011   06:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:44 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. (foto:istimewa) SAYA agak miris menulis artikel ini. Maklum, menyangkut nasib anak manusia. Ceritanya begini. Yuke, siswi kelas delapan sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Jakarta Timur, baru saja bermain dan hendak menyeberang jalan. Dia tidak sendiri. Ada teman sebayanya. Tiba-tiba. Brak! Keduanya tersungkur. Alih-alih menolong kedua bocah anak baru gede (ABG) yang terluka, sang pemotor malah melengos. Melarikan diri. Tak bermoral. Dari cerita kakak sang ABG itu, kondisi Yuke masih shock, walau sudah beberapa jam dari kejadian diserempet motor. Yuke dan temannya ditolong seorang bapak yang kebetulan melintas disitu. Keduanya dibawa ke klinik terdekat untuk diberi pertolongan pertama. Yuke mengalami luka di kaki dan dua giginya patah. Kabar terakhir, sang temannya dirawat di rumah sakit. Kemana tanggung jawabmu sang penabrak? Yuke tak hanya masih belia. Dia berasal dari keluarga sangat sederhana. Bapaknya bekerja tidak tetap. Ibunya sakit tak bisa jalan. Mereka tinggal berdesak-desakan di rumah kecil yang dihuni beberapa keluarga. Kakak Yuke, terpaksa tak bisa meneruskan sekolah karena tak ada biaya. Mereka empat saudara. Ketika beban bertambah karena menanggung luka akibat diserempet motor, bisa kebayang beban keluarga itu. Memang ada hal yang sedikit meringankan, sang bapak penolong mengikhlaskan biaya pengobatan yang dikeluarkannya. Orang tua Yuke tak diizinkan mengganti. Sanksi Tabrak Lari Soal tabrak lari diatur dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi bagi pelaku tabrak lari cukup berat. Setidaknya, jika kita menafsirkan pasal 312 dari UU tersebut yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Oh ya, sekadar menyegarkan ingatan kita, sepanjang Januari-Februari 2011, korban tabrak lari mencapai sebanyak 297 di wilayah Polda Metro Jaya. Nah dari jumlah tersebut, sekitar 16,50% meninggal dunia atau tewas sia-sia di jalan raya. Sementara itu, sekitar 38,72% menderita luka berat dan sekitar 44,78% menderita luka ringan. Pada periode itu, ada 156 kasus tabrak lari yang tercatat oleh kepolisian. (edo rusyanto)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun