Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Wow Bank Indonesia Digugat Rp500 Miliar, Kenapa?

29 Agustus 2017   01:01 Diperbarui: 29 Agustus 2017   02:01 1810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak banyak yang tahu jika Bank Indonesia (BI) diam-diam digugat oleh ahli waris tanah di Jalan Kemang Raya, dr Adji Suprajitno lebih dari Rp500 miliar atau setengah triliun. Lembaga negara ini dianggap telah menyerobot lahan milik warisan keluarganya. Tanah yang diklaim sebagai hak milik ayah kandung mantan dokter pribadi almarhum Presiden HM Soeharto itu terletak di kawasan Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan yang kini digunakan sebagai kantor dan kegiatan operasional Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI).

BI dianggap memanipulasi data kepemilikan tanah. Karena sertifikat yang dimiliki lembaga ini ketika dicek datanya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memiliki dasar nomor girik.

"Bank Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan sertifikat hak milik di tanah kami di Jalan Kemang Raya atas nama Bank Indonesia, padahal tanah di lokasi Jalan Kemang Raya Nomor 35, ada sebagian merupakan tanah milik warisan keluarga kami turun temurun, tanah itu milik ayah kandung kami," kata Dr Adji Suprajitno kepada penulis suatu ketika.

Tanah yang dikuasai BI luasnya mencapai 1,5 hektar atau tepatnya 15.080 meter persegi.

Sidang lapangan gugatan perdatanya atas hak milik tanah di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, digelar hari Kamis silam 22 Agustus 2017. Dan selanjutnya akan kembali menjalani sidang kesimpulan dan putusan hakim.

Tiga hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan mendatangi tempat obyek perkara yakni tanah yang diatasnya ada bangunan Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI). Ketiga hakim itu adalah Made Sutrisna, SH. M.Hum, Krisnugroho, SP, SH. MH, Florensani, S.K, SH.MH dan panitera Kasiran, SH.

"Dalam sidang hari ini Bapak Hakim menanyakan kepada para saksi diantaranya aparat desa dan RT mengenai batas tanah yang dipersengketakan. Kemudian memeriksa ada berapa bangunan yang berdiri diatas tanah sengketa tersebut. Dan siapa yang menguasai tanah dan bangunan yang dipersengketakan tersebut saat ini," ujar kuasa hukum dr Adji Suprajitno, H. Rifky Alfian, SH di lokasi sidang lapangan sengketa tanah.

Si empunya tanah dr Adji Suprajitno berharap Bank Indonesia menghormati hak-haknya selaku pemilik tanah yang sah dan mengembalikan tanah tersebut sebagai hak miliknya. Pria yang berprofesi sebagai dokter ini mengaku tidak akan menuntut ganti rugi uang sewa atas penggunaan lahan selama ini oleh Bank Indonesia sebagai tempat pelatihan LPPI.

Dalam surat gugatannya, Dr Adjie Suprajitno mengaku sebagai anak kandung yang juga ahli waris paling sah pemilik tanah tersebut sejak awal, yakni almarhum Abdurahman Aluwi. Semasa masih hidup almarhum pernah membeli tanah itu dari Haji Sainin bin RA.

Adji mengaku memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut. "Semua dokumen bukti kami miliki lengkap," ujar dr Adjie Suprajitno.

Dokumen tersebut antara lain, surat girik Nomor 248. Kemudian putusan Pengadilan Negeri di Jakarta tanggal 27 Juni 1959 nomor 916/1959.P yang menetapkan ia dan saudara-saudaranya sebagai ahli waris yang sah dari pewaris Abdurahman Aluwi. Kemudian dokumen ukur tanah dari BPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun