Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Apa Panglima TNI Tuduh Kasus Heli AW 101

21 Juni 2017   17:39 Diperbarui: 21 Juni 2017   18:25 1230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik pengadaan Helikopter AgustaWestland AW101 (AW 101) di tubuh TNI memang mengundang kejanggalan dan banyak pertanyaan. Sebenarnya ada apa dibalik ini. Kenapa Menteri Pertahanan dan Panglima TNI saling melempar tanggung jawab dengan mengaku tidak tahu menahu pembelian heli tersebut.

Lantas bagaimana anggaran dari Departemen Keuangan bisa cair jika kedua pejabat selevel Menteri dan Panglima bisa tidak tahu? Apakah pejabat selevel dibawah Panglima dan Menteri bisa meminta secara langsung ke Menteri Keuangan tanpa persetujuan dari Menhan dan Panglima TNI selaku atasan yang bisa memberikan persetujuan atau tidak.

Ada beberapa hal yang harus dikritisi terkait polemik pembelian AW 101. Jangan terlalu mudah dan terlalu dini kita menuduh prajurit TNI AU bersalah. Seorang prajurit tetaplah seorang prajurit. Dalam hierarki militer, seorang prajurit wajib tunduk pada Undang-Undang dan komandan.

Sehingga buat penulis terasa janggal jika kemudian seorang Panglima TNI menyalahkan prajuritnya. Apakah benar Panglima benar-benar tidak tahu adanya pembelian Heli AW 101. Kok rasanya penulis tidak percaya. Ada beberapa hal yang perlu dikritisi.

Pertama, soal pengakuan Ryamizard Ryacudu selaku Menhan dan Gatot Nurmantyo selaku Panglima TNI yang mengaku tidak tahu menahu pembelian AW101. Penulis mengutip pendapat Direktur Eksekutif Institute for Defence Security dan Peace Studies (IDSPS) Mufti Makarim.

Menurut Mufti, cukup aneh dan menjadi pertanyaan besar jika Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sampai tidak tahu menahu soal pembelian helikopter buatan Inggris tersebut. Ironisnya klaim ketidaktahuan ini dilontarkan di depan Komisi I DPR, saat rapat kerja Senin 6 Februari 2017 silam.

Menteri Pertahanan Ryamizard mengatakan, AW101 pada awalnya dipesan untuk helikopter kepresidenan, sehingga ada kemungkinan dibeli melalui Sekretariat Negara.

Sebelas dua belas Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter itu. Ia menyinggung adanya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara yang mengurangi kewenangannya sebagai Panglima TNI.

Penulis mengutip pandangan Mufti Makarim, bahwa mekanisme usulan pengadaan alutsista bersifat bottom-up. Artinya, usulan pengadaan berdasarkan usulan spesifikasi dan kebutuhan dari masing-masing angkatan atau matra.

Dari usulan tersebut pengambilan keputusan berada pada tingkat kementerian, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan dan Kepala Bappenas

Usulan kebutuhan alutsista itu berasal dari masing-masing matra ke Kemenhan karena mereka user  (pengguna). Tapi soal keputusan pembelian tetap ada di Kemenhan. Begitu pandangan Mufti Makarim dalam sebuah artikelnya di media.

Kewenangan Panglima pasti ada di tahap pengusulan. Karena dia adalah komandan tertinggi di TNI. Walaupun mereka juga harus ada komunikasi dan koordinasi.

Selain itu Mufti berpendapat bahwa alasan Panglima soal adanya pemangkasan wewenang, tidak relevan.

Panglima TNI sempat protes lantaran rencana pembelian Heli berjenis alat angkut berat di hanggar Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur itu, tak diketahuinya, karena ada Permenhan yang memangkas kewenangannya. Dengan kondisi itu, Gatot mengaku sulit mengendalikan penggunaan anggaran TNI.

Menurut Mufti, tidak ada pemangkasan kewenangan Panglima TNI dalam Permenhan tersebut. Justru, kata Mufti, Permenhan itu mengembalikan kewenangan otoritas kementerian dalam pengadaan alutsista sesuai Undang-Undang Pertahanan.

Mufti mengatakan, setiap usulan spesifikasi dan kebutuhan dari tiap matra karena setiap kepala staf angkatan memiliki fungsi pembinaan kekuatan (Binkuat).

Sementara Panglima TNI memegang fungsi penggunaan kekuatan (Gunkuat). Usulan yang berasal dari masing-masing matra juga seharusnya diketahui oleh Panglima TNI, sebab fungsi administrasi usulan berada di Mabes TNI.

Dalam Permenhan itu sudah tepat soal pembagian kewenangannya, sesuai dengan porsinya masing-masing. Untuk kasus AW 101 memang harus ada misteri yang harus dijelaskan. Tapi kalau Panglima menyebut gara-gara ada Permenhan, kewenangannya dipangkas, harus ditelisik lagi apa benar gara-gara itu.

Mufti Makarim sendiri hingga berkali-kali mengatakan sangat aneh jika Panglima TNI tidak tahu karena yang mengadministrasi semua usulan dari tiap angkatan adalah Mabes TNI. Jadi seharusnya administrasi internal yang dibereskan.

Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto tegas mengatakan pembelian helikopter AW 101 berasal dari anggaran TNI-AU, bukan dari Sekretariat Negara.

Namun, dukungan administrasinya dilakukan Kementerian Pertahanan. Rangkaian proses pembelian juga diketahui Kemenhan

Bahkan sebenarnya TNI-AU akan membeli tiga helikopter AW-101 untuk menggantikan NAS-332 Super Puma buatan PT Dirgantara Indonesia. Helikopter dari perusahaan patungan Westland Helicopters asal Inggris dan Agusta asal Italia itu direncanakan untuk kendaraan angkut militer dan SAR.

TNI-AU menyebut pembelian helikopter canggih itu murni sesuai pagu anggaran yang sudah masuk Rencana Strategis (Renstra) TNI-AU 2015-2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun