Saran penulis kepada Bapak Presiden segera terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) hak dan kewajiban ASN. Jadi dalam hak dan kewajiban itu nantinya diatur mengenai Kontrak dalam jangka waktu tertentu dan bisa tidak diperpanjang (kalau peraturan yang lama posisi PNS sangat kuat tidak bisa diberhentikan kecuali melakukan perbuatan pidana). Dalam aturan baru ini aparat birokrat atau ASN bisa diberhentikan sewaktu-waktu jika kinerjanya tidak memenuhi syarat.
Sehingga ASN yang bekerja dalam pemerintahan nantinya adalah profesional yang memiliki kompetensi kerja. Jika dia dalam bekerjanya tidak mencapai target kerja maka dia bisa tidak diperpanjang kontraknya alias diberhentikan.
Dalam sistem ini nantinya tidak ada lagi janggo, mafia atau "senior" yang menguasai "wilayah". Sistem yang terukur akan membuat mereka yang selama ini menjadi "penguasa" di dalam birokrasi akan bisa dibabat habis.
Ketiga soal reward and punishment. Apa yang diperlihatkan Presiden saat ini harus bisa dijadikan panutan menteri-menteri pembantunya. Dan semua pejabat negara Jika mengetahui ada pegawainya yang sok mafia dan sok menguasai "wilayah' agar segera di reject dan digrounded. Ada dua faktor kecenderungan korupsi, pungli dan upeti bisa terjadi. Â Faktor pertama, pungli bisa terjadi karena birokrat "dibebani" kewajiban yang tidak tersirat. Seperti misalkan pungli memang disengaja dilakukan karena dananya untuk setoran kepada yang lebih atas. Faktor kedua, memang si pemimpin itu lemah dalam memimpin dan mengendalikan anak buahnya.
Karena dalam pemantauan penulis ketika banyak berinteraksi dengan para jajaran birokrat, penulis bisa merasakan secara langsung siapa yang suka "bermain" dan siapa pejabat yang jujur. Hal itu bisa dilihat dari gaya hidup dan cara bekerjanya.
Sehingga kedepan akan tercipta iklim aparatur yang clean dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip GCG adalah keterbukaan, prinsip akuntabilitas dan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Prinsip ini jangan hanya dijadikan jargon atau retorika namun dilaksanakan sebagai acuan dalam bekerja mengabdi pada negara.
Memulai menjalankan prinsip GCG itu tidak sulit kok, hanya niat harus ada dan goodwill dari atasan. Mulailah dari fisik bangunan kantor layanan. Buatlah kantor layanan pemerintahan sebagai ruang terbuka. Semua bisa melihat. Tidak seperti kondisi  sekarang kebanyakan kantor pemerintahan tertutup atau sekat-sekat ruangan dimana ruangan itu sering dijadikan ruang pertemuan untuk transaksi.
Ubah kantor pemerintahan sebagai kantor yang berbasis layanan publik dengan sistem layanan elektronik, dengan semangat ramah dan melayani. Jangan pernah mau menerima tips, sogokan atau suap untuk layanan yang istimewa pada sebagian kelompok masyarakat. Karena jika anda tidak adil dalam melayani publik saat menjabat sebagai pejabat atau PNS, maka takutlah pada hukum akherat....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H