Dan di beberapa daerah kami juga memantau. Justru lebih banyak caleg yang "tidur" alias tidak melakukan kerja politik serius dan maksimal dan hanya bermodal formalitas kampanye konvensional saja: memasang spanduk dan baleho. Dan kadang-kadang secara formalitas turun menemui warga.
Namun kerja mereka tidak terstruktur dan hanya sebagai syarat formalitas belaka. Jumlahnya lebih banyak dari caleg serius. Bisa dimaklumi mungkin mereka tidak bekerja maksimal karena terbentur oleh keterbatasan anggaran pribadi mereka.
Fenomena lain yang kami temukan adalah strategi kampanye. Hampir sebagian besar caleg mengurangi penggunaan media massa, baik cetak dan elektronik untuk memenangkan pileg karena dirasa mahal. Dan sepertinya para caleg lebih suka mengalokasikan dana untuk "membeli" suara ketimbang menggunakannya untuk pencitraan di media massa.
Yang mengejutkan para caleg yang serius justru sedang menyiapkan tim sukses yang terstruktur hingga ke bawah. Mereka menyiapkan Posko pemenangan dari pusat hingga tingkat desa, diluar struktur mesin politik parpol. Istilahnya relawan.
Struktur mesin politik ini terdiri atas Koordinator Kecamatan (Korcam). Satu korcam bertanggungjawab maksimal 2 desa saja. Kemudian Koordinator desa (Kordes) yang membawahi 10 RT.
Dimana struktur relawannya adalah harus warga pemilik suara, punya KTP di Dapil si caleg, dan lokasi tempat tinggal mewakili kecamatan, desa hingga tingkat RT.
Jika satu wilayah Dapil Kabupaten ada 3 kecamatan maka akan ada 3 korcam yang diisi 5-10 mesin politik. Mereka akan bekerja membawahi 3 desa kali 10 mesin politik menjadi 30 desa. Jadi Mesin politik Korcam membina 30 kader desa.
Nah nanti untuk koordinator desa bergeraknya sudah jaringan lain lagi. Artinya, kadernya akan diambilkan bukan kader dari korcam. Hal ini dilakukan agar jumlah kader merata dan meluas sesuai target suara yang akan diincar.
Demikian pula untuk pembentukan Koordinator RT. Antar kader dan pengurus harus berbeda jaringan binaannya. Kemudian Koordinator RT (Korte) wajib merekrut minimal 10 KK atau keluarga yang minimal memiliki 2 sd 3 suara.
Kerja politik ini tidak asal-asalan dan hanya mengklaim sesuatu yang tidak pasti. Semua kader yang akan jadi pemilih akan diberikan Kartu Tanda Anggota Relawan dan Surat Pernyataan Mendukung Caleg A diatas kertas bermaterai
Semua pembentukan kader dibawah dengan prasyarat: memiliki kartu hak suara atau undangan DPT dari KPU. Mewakili kepala keluarga atau ibu rumah tangga. Maka dia baru bisa dimasukkan dalam jaringan kader.