Mohon tunggu...
Edo Media
Edo Media Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Islam KTP

11 November 2014   09:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:06 955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekali-kali para tokoh politik itu tinggal dan menyelami masyarakat Samin di Blora Jawa Tengah. Atau masyarakat Tengger di Pasuruan. Atau masyarakat Sunda di Cianjur Selatan Jawa Barat.

Atau menginap di desa-desa tertentu di Jawa Timur utamanya di Kabupaten Ngawi, Ponorogo, Madiun, Trenggalek, Pacitan, Tulungagung. Masih banyak warga di wilayah ini yang menganut kepercayaan.

Atau menginap di Jawa Tengah. Di daerah tertentu desa di Kabupaten Grobogan, Blora, Cilacap, Wonogiri, Boyolali, Sragen, Purwodadi.

Berdasarkan data pemerintah, di daerah Yogyakarta saja ada 13 aliran kepercayaan yang dianut lebih dari 100 ribu warga. Diantaranya: Angesti Sampurnaning Kautaman, Anggayuh Panglereming Napsu (APN).

Bukan cuma di daerah, di ibukota Jakarta pun juga terdapat penganut aliran kepercayaan. Seperti Aliran Kebatinan Perjalanan dan Budi Luhur.

Jika kita sudah bisa berkomunikasi dan menyelami sebagian saudara kita di tanah tercinta ini. Barulah kita akan tahu kita hidup bersama mereka.

Kita akhirnya paham ini Indonesia. Dimana warganya tidak absolut hanya menganut Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu atau Konghucu. Dan ini sudah ada sejak sejarah Indonesia belum merdeka ratusan tahun.

Persoalannya adalah bagi penganut keyakinan yang bukan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah. Apakah saat mengisi kolom KTP dia terpaksa mengisi tidak sesuai keyakinan yang dianutnya. Hanya karena agama resmi cuma ada enam.

Sebagai contoh. Seorang penganut keyakinan Pangestu dipaksa mengisi salah satu pilihan karena wajib mengisi kolom agama. Padahal pilihan yang diakui pemerintah hanya Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.

Misalkan si penganut ajaran Pangestu ini terpaksa mengisi kolomnya dengan agama Islam. Apakah ini yang dikatakan "Islam KTP". Dalam identitas KTP nya tertulis Islam namun dia bukan pemeluk agama Islam. Dia adalah penganut keyakinan Pangestu.

Jika persoalan ini dipaksakan sebagaimana pendapat politisi dan tokoh agama, maka negara telah gagal melindungi kebebasan warganya memeluk agama dan keyakinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun