Namun pengurusan KTP tetap butuh waktu lama. Paling cepat 2 minggu dan bisa sampai satu bulan. Ini terjadi di wilayah Tangsel,khususnya di kelurahan Pamulang Barat dan kecamatan Pamulang. Benar-benar sangat lamban.
Yang jelas cara-cara ini bertentangan dengan upaya dan program pemerintah pusat yang ingin menyederhanakan semua pelayanan birokrasi. Jika bisa pelayanan birokrasi hanya membutuhkan waktu satu hari. Yang patut saya acungi jempol dalam hal pelayanan birokrasi adalah pemerintah DKI Jakarta. Saat ini layanan birokrasinya tergolong cepat dan murah. Cukup satu hari dan dilayani one stop service.
2. Kota Gersang dan Tidak ada Penghijauan
Selain soal sampah yang amburadul tata kelolanya. Penataan tata ruang kota sangat memprihatinkan. Mayoritas tata ruang dan lingkungan di Tangsel terlihat gersang tanpa penghijauan.
Kecuali lingkungan atau kota Mandiri yang dibangun swasta seperti Bumi Serpong Damai, Bintaro atau Serpong Summarecon. Di lingkungan kota mandiri ini memang didesain developernya dengan suasana penghijauan.
Namun wilayah diluar kota mandiri seperti kawasan Ciputat, Pamulang, Setu, Muncul hingga Cisauk tata ruangnya tidak diperindah dengan tanaman atau pohon untuk penghijauan jalan raya. Disana-sini jarang pohon. Sudah jalannya sempit, kiri kananya langsung rumah penduduk yang liar atau warung-warung kecil tak tertata.
3. Perusakan situ
Tangerang Selatan dikenal sebagai kota seribu situ. Namun kini situ-situ tersebut hilang karena ditimbun tanah oleh sejumlah developer dan dibangun rumah. Sehingga kian lama jumlah situ kian menyusut.
Padahal situ-situ tersebut dibangun oleh Belanda sebagai penadah air dari Bogor untuk menahan banjir ibukota Jakarta.
Di belakang rumah tinggal saya di kawasan Pamulang Permai, dulu banyak situ. Jika musim kemarau situ tersebut berfungsi sebagai tandon air sehingga kita tidak mengalami kekeringan. Dan ketika musim hujan maka situ akan menjadi tandon air untuk menahan laju air dan banjir.
Namun kini situ tersebut sudah diurug tanah dan kini jadi kawasan perumahan. Saya heran kenapa bisa diberikan ijin mendirikan bangunan atau ijin membangun properti di area situ dari oknum pejabat Pemkot Tangsel. Padahal keberadaan situ bukan untuk lahan pemukiman. Fungsi situ adalah penahan banjir dan penyeimbang alur kebutuhan air di wilayah Jabodetabek.
4. Pungutan dunia Pendidikan