"...Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kamu miliki.."
Saya pribadi, pernah mengetahui orang-orang yang melakukan poligami dan buruknya, untuk menghidupi anak-istri pertama saja belum cukup, jika kondisinya seperti ini, maka HARAM melakukan poligami. Juga untuk mereka yang poligami hanya mencari kepuasan nafsu dengan bawa-bawa dalil agama, ini bukanlah poligami cara rasulullah, anda ikut siapa? Sebagai seorang istri, wajar jika tak ingin poligami, mungkin karena sebuah alasan, atau mungkin karena melihat suami belum sanggup. Bukan berarti dengan tidak mau dipoligami, istri menentang syariat, bukan seperti itu.
 Seorang istri dikatakan menentang syariat apabila mereka mengatakan poligami itu sesat, poligami itu aneh, haram dan lain-lain, akan tetapi jika mereka tidak ingin poligami, maka itu manusiawi, anda sebagai suami mesti intropeksi diri dan bicara baik-baik kepada istri, bukan langsung mencapnya durhaka, pemberontak, dan naudzubillah min dzalik jika sampai mengatakan mereka kafir karena diduga menentang ayat Allah.Â
Poligami sama hukumnya dengan nikah, bisa menjadi sunnah, bisa menjadi haram, semuanya tergantung situasi dan kondisi pelaku. Yang penting, tahu asal-muasal hukumnya, tahu keterangan hukumnya, dan tahu situasi dan kondisi.Â
Wallahu a'lam bisshawab. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H