Mohon tunggu...
Muhammad Ridho A.G.D.
Muhammad Ridho A.G.D. Mohon Tunggu... Freelancer - Co-Founder Tajam.News

Plain Simple

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Respons GMNI terhadap "Pukulan Kasih Sayang" di Banjarmasin

25 April 2020   03:26 Diperbarui: 25 April 2020   03:52 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ancaman pemukulan rotan atau pukulan kasih sayang bagi pelanggar ketentuan PSBB di Kota Banjarmasin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menimbulkan polemik di masyarakat.

Betapa tidak, Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Nor Khaliq mengaku menyiapkan ratusan batang rotan untuk dibawa petugas dalam melaksanakan penjagaan tersebut.

Bahwa tindakan ini dilakukan bagi masyarakat yang bandel dan tidak mengindahkan ketentuan imbauan pemerintah.

Sekretaris Cabang DPC GMNI Kota Banjarmasin Ridho A. G. D merespon langsung dengan tindakan itu dan menyayangkan sikap pengambilan kebijakan tersebut Ia mengatakan hal itu akan malah memperkeruh keadaan saat ini.

"Kebijakan yang tidak arif. Harusnya pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut mempertimbangkan dulu segala aspek dan dampak lebih lanjut pada masyarakat. Jangan hanya pemerintah mencopy paste (Meniru) tindakan pihak keamanan yang ada di India yang melakukan pemukulan rotan terhadap warganya tersebut sangat tidak cocok dengan kita secara sosial -- kultur dan tidak ada jaminan bahwa hasilnya masyarakat akan sepenuhnya tertib. Penegakan harusnya lebih bersifat humanis terlebih saat ini kita memasuki bulan suci Ramadhan,"ujarnya kepada tajam.news, Jum'at (24/4).

Senada dengan hal tersebut, Pelaksana tugas Ketua sekaligus Sekretaris DPD GMNI Kalimantan Selatan Muhammad Luthfi Rahman menimpali bahwa perihal penegakan hukum tentang pelaksanaan PSBB sudah sangat jelas uraiannya di dalam Peraturan Walikota Banjarmasin No. 33 Tahun 2020.

"Bab VIII Pasal 24 ayat (1) hingga ayat (3) sudah sangat jelas menerangkan apa saja tindakan penegakan hukum yang boleh dilakukan oleh institusi -- institusi yang diberikan amanat oleh Perwali ini. Bahkan pada Pasal 24 ayat (3) menegaskan bahwa penegakan haruslah berdasarkan kepada etika dan moral serta berpedoman pada UU. Clear tidak ada penegakan yang ditindak secara fisik."ungkap Luthfi.

Sedangkan, Yudistira Bayu Budjang yang menjabat sebagai Wakabid Politik, Hukum, dan Propaganda DPC GMNI Kota Banjarmasin menyarankan bahwa selain penanganan COVID -- 19 dalam sektor medis dan sosial, harusnya pemerintah kota saat ini juga lebih memperhatikan hajat hidup warganya.

"Bantuan- bantuan yang diberikan kepada masyarakat baik berupa sembako atau langsung tunai harus menjadi atensi. Apakah sudah tepat sasaran bagi penerimanya? Apakah memang bantuan tersebut sudah meng-cover seluruh masyarakat miskin dan rentan miskin Kota Banjarmasin?

Nah hal semacam itu harus selalu ditinjau. Bukannya melahirkan kebijakan yang membuat gaduh. Masih banyak pekerjaan yang perlu ditangani oleh Pemerintah Kota dan kami pun siap membantu bekerjasama menyelesaikannya,"imbuhnya.

Terakhir, ia menyerukan kepada Satpol PP untuk membatalkan kebijakan tersebut sesegera mungkin dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat karena telah membuat kegaduhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun