Mohon tunggu...
Ednadus Harjaka Setiawan
Ednadus Harjaka Setiawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ednadus

Human

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

3 Strategi Pencegahan Korupsi

14 Desember 2023   17:04 Diperbarui: 14 Desember 2023   17:04 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi di semua institusi merupakan tindakan yang sangat merugikan karena itu kampanye anti korupsi harus terus dilakukan. Agar tindakan kriminal ini tidak lagi terjadi, perlu penerapan strategi pencegahan korupsi yang dijalankan dengan konsisten oleh berbagai pihak terkait.  

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merupakan institusi pemerintah yang bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan dan pengusutan kasus-kasus korupsi di Indonesia. namun secara umum semua masyarakat bertanggung jawab untuk mencegah korupsi. Agar upaya pemberantasan korupsi lebih mudah dijalankan, disusun Stranas PK atau Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Strategi Pencegahan Korupsi

Strategi pencegahan korupsi merupakan upaya dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya yang dilaksanakan di Indonesia.

Penanganan kasus korupsi ini dilakukan secara menyeluruh. Bahkan karena penting, ada hari peringatan anti korupsi sedunia atau Harkodia. Harkodia 2023 mengangkat tema Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju. Strategi yang dilakukan untuk mencegah korupsi adalah:

* Representatif

Representatif adalah strategi dalam bentuk tindakan terhadap pelaku korupsi. Langkah yang dilakukan bisa berupa penyelidikan, tuntutan dan eksekusi berdasarkan pada bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut.

* Perbaikan sistem

Kasus korupsi bisa terjadi karena adanya potensi dan peluang. Untuk meminimalkan kejadian tersebut caranya dengan memperbaiki sistem yang sudah berjalan, menata kembali layanan publik dengan koordinasi, supervisi dan transparansi terhadap penyelenggara negara. Langkah kongritnya dalam bentuk monitoring atau pengawasan.

* Edukasi dan kampanye

Pencegahan terhadap potensi korupsi perlu dilakukan agar orang yang berniat melakukan aksi kejahatan tersebut berpikir kembali dan membatalkan rencana karena mengetahui resikonya.

Edukasi tentang bahaya korupsi perlu diberikan tidak hanya kepada aparat negara, tetapi juga masyarakat secara umum. Tujuannya selain untuk pencegahan secara pribadi sehingga tidak melakukan tindak kriminal tersebut, semua pihak juga merasa perlu untuk terlibat dalam upaya pencegahan.

Dengan kerja sama semua pihak dalam menjalankan strategi pencegahan korupsi, tindak kriminal tersebut dapat diminimalkan sehingga bisa terhindar dari kerugian. Aksi korupsi yang dilakukan seseorang tidak hanya berakibat buruk bagi institusi namun dapat merusak tatanan masyarakat, termasuk kepercayaan yang sebelumnya diberikan.

Strategi pencegahan korupsi cukup simpel dan mudah untuk dijalankan namun jika semua pihak berkomitmen untuk melaksanakan, maka angka korupsi di Indonesia maupun di dunia dapat ditekan. Dana yang sebelumnya secara ilegal dimanfaatkan oleh kelompok tertentu, yaitu pelaku korupsi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah mengumumkan dengan bangga para pemenang Kompetisi Jurnalistik "Kenali Strateginya, Bantu Pencegahannya" pada tanggal 13 Desember 2023, bertepatan dengan perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) di Istora Senayan Jakarta. Dalam acara prestisius ini, Stranas PK menunjukkan komitmennya terhadap Pencegahan Korupsi di Indonesia dan memperkenalkan keberhasilan program-programnya.

Pemenang juara pertama adalah Syakirun Ni'am, yang berhasil memenangkan hati juri dengan artikel berjudul "Setengah Anggaran Layanan Ibu Hamil Habis untuk Perjalanan Dinas yang Terpantau lewat SIPD Republik Indonesia," yang diterbitkan di Kompas.com. Juara kedua diraih oleh Tri Yari Kurniawan dengan artikel "Digitalisasi Cegah Korupsi di Pelabuhan," yang tayang di koran sindo Makassar, dan juara ketiga diberikan kepada Jaffry Prabu Prakoso dengan artikel "Digitalisasi Pelindo Strategi Mencegah Korupsi di Pelabuhan," yang tayang di bisnisindonesia.id.

Selain itu, Stranas PK memberikan penghargaan khusus untuk jurnalisme warga, dengan Nurvita Indarini meraih penghargaan atas artikelnya berjudul "Tak Ada Makan Siang Gratis, Waspadai Benih Korupsi di Balik Politik Biaya Tinggi," yang diterbitkan di blog pribadi mamanesia.com.

"Kompetisi Jurnalistik ini diinisiasi dengan tujuan utama membangun wacana publik mengenai Pencegahan Korupsi dan pencapaian Stranas PK. Kami ingin memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat luas terkait strategi dan langkah-langkah yang telah diambil untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi," jelas Pahala Nainggolan, Koordinator Pelaksana Stranas PK.

Dalam penganugerahan ini, suasana antusias dan semangat anti-korupsi semakin terasa dengan partisipasi langsung para peserta yang berdomisili di DKI Jakarta. Bagi peserta yang berada di luar DKI Jakarta, mereka dapat menyaksikan acara tersebut secara daring, menandai keberhasilan Stranas PK dalam memperluas dampaknya melalui teknologi.

Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) turut memberikan apresiasi kepada semua peserta Kompetisi Jurnalistik, menekankan kontribusi positif yang mereka berikan dalam menyuarakan pentingnya Pencegahan Korupsi di lingkungan masyarakat. Dalam kerangka Harkodia 2023, Stranas PK terus memotivasi partisipasi masyarakat dan media massa melalui berbagai inisiatif, seperti Kompetisi Jurnalistik, untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi di seluruh Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun