Mohon tunggu...
Edmu YulfizarAbdan
Edmu YulfizarAbdan Mohon Tunggu... Guru - Guru Pemula

Penulis Buku Pengabdian Literasi Sang Guru (2023) | Menggapai Cahaya Ramadhan dengan Tadarus Pendidikan (2023) | Guru Pembelajaran Sepanjang hayat (2023) | Antologi 1001 Kisah Guru (2023) | Antologi Dibalik Ruang Kelas (2024) | Guru Inspiratif Era Kurikulum Merdeka (2024) |Guru SMA |

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Heboh! Senator Bali Menasehati atau Mempermalukan Martabat Guru?

19 Januari 2024   08:41 Diperbarui: 19 Januari 2024   08:44 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

" Setuju banget, telat masuk sekolah siswa jangan dihukum yang berat-berat, besoknya siswa jadi buru-buru berangkat sekolah bahaya dalam lalu lintas"

"Oh iya kan ada kamera, harus kelihatan tegas"

"Bapak coba jadi guru "

"Itu ngajarin disiplin"

"Guru telat 1 jam aja santai"

Jika kita melihat UU Guru dan Dosen pada pasal 14 menyatakan bahwa guru mempunyai hak profesional diantaranya adalah  (g)memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Menurut pasal ini seharusnya tindakan senator itu kurang tepat karena membuat guru tersebut tidak aman atas profesinya sebagai guru bahkan bisa membuat guru tersebut tidak percaya diri lagi sebagai guru karena dibuat malu oleh senator tersebut dan yang lebih parahnya lagi martabatnya hilang dihadapan murid. Seharusnya jika guru itu bersalah, tidak harus direkam dan dimarahi didepan muridnya tetapi dapat berbicara empat mata atau diruangan tertutup bersama pihak-pihak yang terkait agar guru tersebut menjadi lebih baik lagi tanpa harus mempermalukannya didepan umum. Dalam hal terkait menasehati, Imam Syafi'i memberikan petunjuk bahwa didalam kitab Mauizhat "Sampaikan nasihatmu kepadaku saat aku sendirian. Dan jangan katakan nasihat itu dikala banyak orang karena memberi nasehat dikalangan banyak orang adalah salah satu bentuk dari penghinaan".

Didalam pasal 14 juga pada poin(k) memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Hal ini perlu dipertanyakan kepada senator tersebut,apakah melalui dirinya sudah pernah menginisiasi perlunya banyak pelatihan cara dalam membina atau menghukum murid oleh guru di zaman sekarang kepada pemerintah ? Kalau belum maka senator tersebut hanya tegas kepada yang dibawahnya serta hanya pencitraan belaka. Karena guru perlu banyak pelatihan yang bermakna untuk mendidik murid zaman sekarang yang penuh fasilitas hiburan instan dan mudah dicapai. Mungkin saja keterlambatannya tersebut bukan karena lalu lintas tetapi murid tersebut belum bisa membagi waktu misalnya seperti begadang untuk bermain game, sehingga ia kesiangan dan terlambat.

Kejadian ini pun bentuk refleksi juga terhadap guru , didalam UU Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1 mengenai prinsip profesional guru point (c) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas (g)memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Hal ini mengisyaratkan kepada guru untuk tidak berhenti untuk selalu belajar mengenai bagaimana cara mendidik murid zaman sekarang. Apalagi ditengah kecepatan, keterbukaan informasi seperti ini proses transmisi keilmuan dan nilai berjalan dengan cepat sekali sehingga diperlukan semangat untuk selalu belajar dan memahami dunia murid zaman sekarang. Ulama pun berkata terkait masalah ini jauh-jauh hari bahwa "Didiklah anakmu sesuai dengan zamannya ,karena mereka hidup di zaman mereka bukan pada zamanmu. Sesungguhnya mereka diciptakan untuk zamannya, sedangkan kalian diciptakan untuk zaman kalian". Jadi sungguh tidak relevan pernyataan yang mengatakan bahwa " Dahulu zamanku dilempar penghapus, dijemur seharian,dijewer saja kami sudah nurut dan bahkan jika orang tua tahu makin dihukum kita". Bukan menafikan hal-hal yang bagus dizaman dahulu, tetapi perlunya mengupgrade hukuman yang lebih humanis dan sesuai zaman yang berlaku. Sesuai dengan kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa "Melestarikan nilai-nilai (konsep) lama yang baik dan menerapkan nilai-nilai baru yang lebih baik"

Mungkin penulis bisa berbagi apa yang dilakukan sekolah kami ketika terdapat murid yang bermasalah. Jika terlambat,biasanya disekolah kami mereka menemui guru piket lalu menuliskan alasan terlambat, dan surat tersebut dibawa ke kelasnya. Jadi tergantung kebijakan guru mata pelajaran untuk menghukum atau mempersilahkan murid untuk masuk kedalam pelajarannya. Paling ringan hukumannya adalah mengambil sampah botol dan plastik yang berserakan di tempat yang ditentukan, atau disuruh mengaji Al Qur'an yang tidak memakan waktu hingga berjam-jam, paling lama hukuman tersebut 1 jam pelajaran bagi alasan terlambatnya dirasa kurang masuk akal untuk membijaksanai. Jadi semangat yang ingin ditanamkan sekolah kami adalah dialog dan konfirmasi dalam mengurusi terkait masalah keterlambatan murid. Kalau boleh berbagi, bapak/ibu dapat menulis dikolom komentar mengenai hukuman apa yang tepat digunakan dalam mendidik murid zaman now sekarang ini ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun