Sikap kompromi ditunjukkan Paus Fransiskus yang menggembala umat Katolik di dunia. Diketahui bahwa otoritas Vatikan telah mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Pfizer dan Moderna yang ada kaitan dengan sel janin hasil aborsi.
Gereja Katolik tak pernah berubah menentang keras tindak aborsi. Meski akhirnya bisa memaklumi  produksi vaksin pabrikan obat itu yang mengawali temuan vaksin Covid1-19, dengan memanfaatkan dua sel janin aborsi tahun 1960-an dan 1970-an yang kemudian direplikasi.
Meski demikian, Vatikan menyerukan agar terus dikembangkan vaksin yang lebih etis. Selain itu juga menekankan bahwa vaksin ini harus pula menjangkau bagi kaum papa di negara miskin.
Di tengah banyak negara mulai melakukan vaksinasi unsur keabsahan dari lembaga keagamaan mutlak diperlukan. Demikian pula, bagi Indonesia yang menjadwalkan suntik vaksin pada Januari 2021 mendatang.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj pun telah memberikan lampu hijau agar vaksin virus corona tetap bisa digunakan meskipun ada unsur tak halal. Pertimbangannya karena kondisi darurat.
Dicontohkan pada 1997 ketika Munas Alim Ulama NU di Pesantren Qomarul Huda, NTB, memutuskan bahwa penggunaan insulin bagi penderita kencing manis diperbolehkan karena pertimbangan kondisi darurat.
Harap dimaklumi insulin dibuat dari gen pankreas babi. Sedangkan babi merupakan binatang yang diharamkan bagi umat Islam.
Said mendorong Majelis Ulama Indonesia agar segera memberi pengesahan kepada vaksin Covid-19, termasuk Sinovac, yang kini sudah masuk 1,2 juta dosis di Indonesia.
MUI sendiri belum memberi lampu hijau. Lembaga kumpulan ormas Islam itu masih menunggu kelengkapan data bahan dari vaksin produksi Tiongkok itu untuk diproses sertifikasi halal.
Meski demikian, Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) telah mengizinkan vaksin tersebut meskipun mengandung gelatin babi. Komponen gelatin babi ini dipergunakan untuk memastikan vaksin tetap aman dan efektif selama masa penyimpanan dan pengiriman.
Ulama di EUA beralasan bahwa vaksin Covid-19 sangat dibutuhkan untuk melindungi tubuh dari infeksi Covid-19. Gelatin babi yang merupakan penstabil itu bahkan akan digolongkan sebagai obat-obatan bukan masuk kategori makanan.