KEPULANGAN Rizieq Syihab tinggal menghitung hari. Ia mengatakan akan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Selasa pagi, pekan depan. Penjemputan Imam Besar FPI ini, dikabarkan akan memecahkan rekor penjemputan seseorang di bandara.
Menarik disimak adalah penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan Rizieq yang bertolak ke Arab Saudi sejak April 2017, pulangnya karena dideportasi. Â
"Dia itu (Rizieq) akan dideportasi. Karena apa? karena melakukan pelanggaran Imigrasi," kata Mahfud MD. Kenapa dideportasi? Mantan Ketua MK itu menjelaskan karena over stay.
Mahfud MD juga menyebutkan bahwa Rizieq Shihab sempat berurusan dengan pihak berwenang Saudi hingga dicekal karena terkait bisyarah atau amplop berisi sejumlah uang.
Biasanya uang diberikan para jemaah asal Indonesia yang mengunjungi. Uang tersebut dipandang oleh pemerintah Saudi sebagai pengumpulan uang untuk kegiatan politik.
Penjelasan lebih rinci disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh. Kedubes sudah menyambangi kantor imigrasi Arab Saudi. Didapatkan lima dokumen keimigrasian atas nama Mohammad Rizieq Shihab (MRS).
Dubes Agus menjelaskan bahwa visa MRS tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi. Hanya izin batas akhir tinggal (intiha' al-iqamah) yang diberikan paling lama sampai 11 November 2020.
MRS kemudian diberikan ta'syirat al-khuruj atau visa untuk keluar. Dengan demikian MRS menjalani proses tarhil atau deportasi.
Bagaimana visa yang dipakainya saat terbang dari Jakarta? Agus menjelaskan visa bisnis (ta'syirat ziyarah tijariyyah) dianggap berakhir pada 20 Juli 2018.
Kedutaan juga menjelaskan denda over stay MRS dihapus oleh pemerintah Saudi. Hal itu selaras dengan kebijakan Saudi yang menghapus denda over stay bagi warga asing di masa pandemi Covid-19 ini.
Keterangan pemerintah ini bertolak belakang dengan pernyataan MRS. Ia mengatakan visa miliknya yang sudah mati 2 tahun 5 bulan dihidupkan kembali dan berlaku hingga pertengahan November 2020.