Ia pun mengatakan karena kebaikan Pemerintah Saudi dan karena tidak ada pelanggaran padanya maka denda over stay dihilangkan.
"Terima kasih banyak dan penghargaan tinggi atas solusi yang diberikan kepada saya sehingga kami bisa pulang tanpa blacklist, tanpa denda, bahkan bukan dengan bayan safar," kata MRS.
Ia pun menunjukkan visa yang berlaku akhir pada 7 Zulkaidah 1439 H atau 20 Juli 2018. MRS masih menyempatkan mengancam tuntutan hukum bagi pejabat atau siapa pun yang mengatakan ia over stay di Saudi.
Sebenarnya deportasi merupakan kejadian yang banyak terjadi di Arab Saudi terhadap warga Indonesia. Maklum, selain Arab Saudi surga bagi TKI dan TKW kita juga menjadi pusat peribadahan berkaitan dengan umrah dan haji.
Setahun lalu, setidaknya 1.200 WNI yang diminta keluar dari Arab Saudi, separuhnya adalah berhaji tanpa visa haji dan tesrekh haji. Biasanya mereka diberi waktu satu bulan untuk menyiapkan diri. Terkadang dari mereka juga harus menginap di rumah tahanan atau tahril shumaysi.
Di tempat tersebut terdiri dari 27 blok dengan masing-masing 75 ambar atau asrama berukuran 10x18 meter dengan 36 tempat tidur tingkat untuk 72 orang. Ada 8 kamar kecil dan dua ruangan berjemur dan ruang makan.
Sanksi yang dikenakan kepada deportan antara lain yang bersangkutan dilarang masuk kembali ke Saudi antara 5-7 tahun.
Â
Apakah MRS dideportasi? Tentu yang layak memberi kepastian adalah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kita berharap, kepulangan MRS bukan prank. Juga akan memberikan kedamaian bukan sebaliknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H